BerandaHabar BanjarbaruDugaan Rumah Ber-IMB Di...

Dugaan Rumah Ber-IMB Di Pertambangan, Menunggu Kadis Perkim

Terbaru

Seperti pemberitaan sebelumnya, dimana Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Kadis Perkim) Kota Banjarbaru, Muriani, menyatakan bahwa bangunan apapun diperbolehkan berdiri di atas lahan konsesi, selama lahan tersebut adalah milik masyarakat.

Selain itu, penerbitan IMB untuk bangunan perumahan komersil di atas lahan konsesi, menurutnya diperbolehkan jika sudah memenuhi kajian oleh Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD).

Namun,terkait IMB perumahan yang diduga berada di lahan konsesi perusahaan tambang intan PT Galuh Cempaka di kelurahan Guntung Manggis Landasan Ulin Banjarbaru, Ia enggan berkomentar dan menuturkan bahwa hal tersebut yang berwenang menjawab adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjarbaru, Said Abdullah.

Mencari tahu perihal dugaan rumah ber IMB di lahan pertambangan tersebut, pewarta dari media ini pun mengkonfirmasi ke Sekda Banjarbaru.

Melalui ajudannya, dikatakan bahwa Sekda belum mengetahui informasi akan IMB dan keberadaan perumahan itu. Karenanya, Kadis Perkim, Muriani akan dihubungi terlebih dahulu sebelum memberikan keterangan resmi terkait hal ini.

“Pihak kami akan menghubungi Ibu Muri (Kadis Perkim) dahulu terkait hal ini, jadi nanti baru kami kabari lagi,” ujarnya.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka