BerandaHabar BanjarbaruDi Putuskan Bersalah, Terdakwa...

Di Putuskan Bersalah, Terdakwa Pikir Pikir

Terbaru

Banjarbaru – Muslim Hariyanto, terdakwa pelaku penganiyaan kepada seseorang berinisial AS di SPBU Simpang Empat LIK (Lingkungan Industri Kecil), Kecamatan Liang Anggang divonis di persidangan hari ini (22/3).

Melalui video teleconference di ruang Kartika Pengadilan Negeri Banjarbaru, Muslim Hariyanto diputuskan bersalah oleh majelis hakim, berdasarkan dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pasal 351 ayat 3 (tiga) KUHP.

Dipimpin oleh Majelis Hakim Raden Satya Adi Wicaksono, Rieya Aprianti dan Sarai Dwi Sartika, terdakwa dibacakan putusan kasus penganiayaan yang menyebabkan matinya AS itu,

Hadir dalam persidangan tersebut, dari pihak Jaksa Penuntut Umum diwakili Imam Muslihat Cakra Werdaya, dan pihak terdakwa didampingi oleh penasehat hukumnya.

pengadilan banjarbaru teras7
Sidang yang membacakan vonis untuk Muslim Hariyanto dipimpin oleh Majelis Hakim Raden Satya Adi Wicaksono, Rieya Aprianti dan Sarai Dwi Sartika

“Terdakwa melakukan penganiayaan yang menyebabkan mati terhadap korban AS dengan menusukkan senjata tajam jenis belati ke tubuh korban sebanyak 2 (dua) kali,” ungkap Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjarbaru, Nala Arjhunto.

Tindak penganiyaan yang dilakukan Muslim Heriyanto kepada AS ucap Nala Arjhunto, terjadi pada hari kamis 28 Oktober 2021, di SPBU Simpang Empat LIK (Lingkungan Industri Kecil) Kecamatan Liang Anggang.

Hasil akhir sidang, terdakwa Muslim Hariyanto telah diputus bersalah oleh hakim sesuai dengan dakwaan, dan tuntutan JPU yakni pasal 351 ayat 3 (tiga) KUHP dengan putusan pidana selama 4 (empat) tahun.

Putusan tersebut ucap Nala Arjhunto, dibawah tuntutan JPU yakni selama 7 (tujuh) tahun penjara.

“JPU dan Terdakwa menyatakan pikir-pikir selama waktu 7 (tujuh) hari,” pungkas Nala.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka