BerandaHabar BanjarbaruApes, Mau Jambret Malah...

Apes, Mau Jambret Malah Terjatuh Dari Motornya

Terbaru

Banjarbaru,- Nasib Apes dialami A (inisial) (28) terjatuh dari motornya saat teduga pelaku ingin menjambret tas korbannya dan dikenakan pasal 365 ayat 1 Jo 35 kuhpidana dengan dugaan tindak pidana percobaan pencurian dengan kekerasan.

Dilansir dari Humas Polres Banjarbaru, kejadian pada hari kamis tanggal 2 Desember 2021, sekitar jam 14.45 wita.

Di depan kantor Balai Statistik Jl. Trikora Kelurahan Loktabat Selatan, Kecamatan Banjarbaru Selatan.

Korban merupakan keluarga, ibu kandung dan anak, berasal dari Kelurahan Landasan Ulin Timur, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru.

Menurut kronologis kedua korban sedang berboncengan yang korban mengendarai sepeda motor Beat dan berboncengan dengan ibu kandungnya menuju arah pulang kemudian secara tiba-tiba pelaku menyalip dari sebelah kanan korban dengan menggunakan kendaraan suzuki Nex.

Dan pelaku menarik tas yang diselempangkan pada badan korban sebanyak 2 kali tarikan yang mengakibatkan kedua korban terjatuh dari kendaraan dan ban kendaraan korban mengenai ban belakang pelaku sehingga pelaku terjatuh, kemudian korban berteriak jambret dan saat saksi 1 langsung mengamankan pelaku dan warga sekitar berdatangan untuk membantu korban dan djbawa ke rumah sakit dan melaporkan kejadian tersebut ke polsek Banjarbaru Kota untuk diproses lanjut.

Kopolres Banjarbaru AKBP Nur Khamid melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru AKP Tajudin Noor menghimbau kepada masyarakat :

  1. Jangan gunakan perhiasan yg berlebihan atau terlihat menyolok sehingga dapat memancing pelaku kejahatan.
  2. Saat berkendara jangan gunakan tas yang menggantung di bahu atau di stang kendaraan, simpan ditempat yg tidak terlihat.
  3. Apabila ada melihat hal-hal yang mencurigakan segera laporkan ke pihak berwajib baik lewat aplikasi Cangkal Polres Banjarbaru atau Telpon 110.

Pelaku perkara dugaan tindak pidana percobaan pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 ayat 1 Jo 53 kuhpidana akan terjerat hukuman penjara paling lama 9 tahun.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka