BerandaHabar BanjarbaruAPBD Perubahan, Salah Satu...

APBD Perubahan, Salah Satu Fokus Untuk Bayar Pembangunan Pasar

Terbaru

Dalam penyusunan rancangan peraturan daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( APBD ) Kota Banjarbaru tahun anggaran 2022, Wali Kota Banjarbaru HM Aditya Mufti Ariffin mengatakan hal itu sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019.

Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 itu sendiri, terkait tentang pengelolaan keuangan daerah pasal 161 ayat 2, yaitu perubahan APBD dapat dilakukan apabila: perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD atau pelampauan atau tidak terealisasinya pendapatan maupun belanja daerah.

Kemudian, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, dan antar jenis belanja; keadaan yang menyebabkan silpa tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan; keadaan darurat; dan/atau keadaan luar biasa.

Terkait penyusunan anggaran perubahan APBD tahun 2022 ini, di katakan Walikota Banjarbaru, anggaran perubahan tahun ini fokus untuk membayar kekurangan anggaran biaya rutin, dan membuat beberapa perencanaan pembangunan.

“Anggaran perubahan tahun ini fokus untuk membayar kekurangan anggaran biaya rutin termasuk gaji pegawai, membuat beberapa perencanaan pembangunan untuk direalisasikan di tahun 2023, dan pembayaran hutang pembangunan pasar,” ungkapnya.

Sedangkan terkait perencanaan pembangunan tahun 2023, Walikota Banjarbaru ini mengatakan, dari anggaran itu akan di bangun sumur serapan dan normalisasi aliran sungai.

“Untuk perencanaan pembangunan di tahun 2023 itu contohnya berupa, ada beberapa sumur resapan, ada embung, normalisasi aliran sungai, sodetan,” katanya.

Diketahui anggaran APBD Kota Banjarbaru tahun 2022, yaitu senilai Rp.1.111 triliun rupiah, terbanyak dan besar alokasi anggaran untuk belanja pegawai.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka