BerandaHabar BanjarStock Minyak Pedagang Pasar...

Stock Minyak Pedagang Pasar Martapura di Atas HET Diborong, Ketua DPRD Banjar Bagikan Secara Gratis Kepada Warga

Terbaru

Martapura – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng harus turun harga mulai Rabu (19/1/2022) menjadi 14 ribu rupiah per liter.

Kebijakan Kemendag RI ini sendiri di Kalimantan Selatan direspon dengan pelaksanaan operasi pasar minyak goreng.

Salah satunya dilaksanakan di Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Banjar pada Kamis (20/1/2022).

Stok minyak goreng sebanyak 1.200 liter yang disediakan dalam Pasar Murah yang digelar di halaman Gedung Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Banjar, Martapura ini ludes diserbu warga Martapura dan sekitarnya.

Harga jual minyak goreng per liter di pasar murah ini sendiri berharga 14 ribu rupiah, dimana setiap pembelian dibatasi 2 liter per orang.

Namun hal ini belum dapat terealisasi di pasar tradisional seperti pedagang di Pasar Martapura, para pedagang masih belum bisa menyesuaikan harga jual minyak goreng mengikuti kebijakan Kemendag RI.

Salah satunya adalah Ningsih yang saat ini masih menjual minyak goreng dari stok sebelumnya dengan harga 20 ribu rupiah.

“Kita menjual harga 20 ribu rupiah, karena saat beli masih di harga 19,5 ribu rupiah,” ujarnya.

Akibat kebijakan dari Kemendag ini, penjualan minyak goreng ditempatnya kata Ningsih menurun, karena harga minyak goreng di ritel modern sudah turun.

Ia sendiri masih menunggu habisnya stok minyak goreng miliknya baru menurunkan harga mengikuti kebijakan pemerintah.

“Juga menunggu distributor menurunkan harga, mungkin kita menjual dengan harga saat ini sampai bulan depan,” terang Ningsih.

Sementara itu keluhan pedagang ini pun ditampung oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar Muhammad Rofiqi saat meninjau ke Pasar Martapura pada Kamis siang (20/1/2022).

Kepada awak media, pria yang akrab disapa Rofiqi ini mengatakan tak serta merta pedagang di pasar bisa mengikuti harga yang ditetapkan pemerintah.

“Kalau bicara hukum dagang, tak serta merta harga bisa diatur, karena pedagang kita membeli dengan harga sekitar 19 ribu rupiah tadi. Tunggu menghabiskan stok dulu,” katanya.

Seharusnya lanjut Rofiqi, penurunan harga harus dimulai dari tingkat distributor, baru pedagang pasar bisa ikut menurunkan harga.

“Apalagi kalau ritel modern jual dengan harga seitu, nanti minyak goreng di pasar tradisional bisa tak laku. Solusinya tak harus seperti itu, biarkan stok yang ada di habiskan dulu, baru di harga diturunkan,” sarannya.

Untuk membantu pedagang, Rofiqi pun secara pribadi membeli stok minyak goreng salah satu pedagang yang dibagikan pada tukang becak hingga pedagang lain yang ada di pasar.

“Saya baru tahu harga minyak goreng semahal itu. Makanya tadi mumpung ada rejeki, kita beli dan bagikan kepada tukang becak dan pedagang lain untuk menghabiskan stok yang ada,” terangnya.

Tak butuh waktu lama, minyak goreng yang dibeli dan dibagikan oleh Rofiqi ini langsung ludes diserbu pedagang dan warga sekitar.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka