Sebuah sekolah di Kabupaten Banjar, tepatnya di SDN Bawahan Selan 6, Kecamatan Mataraman, terancam ambruk akibat adanya kegiatan pertambangan yang tidak jauh dari bangunan sekolah yang dulunya merupakan kawasan PTPN XIII Desa Bawahan Selan, Jumat (18/11/2022).
Pasalnya, Jarak antara kawasan pertambangan dengan sekolah yang terlalu dekat, diduga menjadi pemicunya.
Namun, berdasarkan keterangan Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup Kabupaten Banjar, Mursal, kawasan pertambangan memang harus ada jarak dengan fasilitas publik.
“Di dalam Undang-undang No 32 tahun 2009, tentang perlindungan pengelolaan lingkungan hidup. Disitu memang mengacu dan itu disepakati bersama dalam dokumen lingkungan, bahwa kegiatan pertambangan ada jarak dengan fasilitas publik maupun dengan pemukiman. Sehingga kegiatan pertambangan tidak membahayakan, untuk jarak nya sendiri kurang lebih 100 meter,” paparnya.
Pernyataan serupa juga disampaikan oleh Kasi Penegakan Hukum Lingkungan, Disperkim dan LH Banjar, Iman Syafrizal.
Ia mengatakan, bahwa dalam kasus ini ada unsur kelalaian, karena belum mengkaji atau pihak di lapangan pertambangan yang kurang cermat.
“Secara teknis, dalam aspek lingkungan kajian teknis yang disepakati itu 100 meter. Dan disini ada kelalaian dalam mencermati kasus yg lokasi pointnya berdekatan dengan SDN bawahan Selan 6, kelalaian yang terjadi oleh kontraktor di lapangan. Dan harus dilakukan tindakan nyata, yaitu dengan cara melakukan pemulihan, penutupan dan menanami kembali tanaman-tanaman endemik yang ada disekitar. sebagai penanggung jawab lingkungan hidup,” pungkasnya.