BerandaHabar BanjarSanksi Rp100.000 Tidak Memakai...

Sanksi Rp100.000 Tidak Memakai Masker Di Martapura, HOAX

Terbaru

Pesan singkat di media sosial WhatsApp yang beredar dengan menyebutkan adanya razia masker serentak di depan Pemda Banjar dengan sanksi denda Rp100 ribu bagi yang tidak memakai masker adalah Hoax.

Hal ini ditegaskan oleh Plt Kasatpol PP Kabupaten Banjar HM Aidil Basith, Selasa ( 27/07 ) malam.

“Saya klarifikasi, bahwa kabar yang beredar di grup-grup WA tersebut adalah hoax. ” ujar Basith yang juga Kadis Kominfo Statistik dan Persandian Kabupaten Banjar.

IMG 20210728 WA0018 1024x651 1

Basith mengimbau kepada masyarakat khususnya di Kabupaten Banjar yang saat ini tengah PPKM Level III, agar tetap tenang dan selalu menjaga Protokol Kesehatan.

“Mari kita bersama-sama menanggulangi wabah Covid-19 dengan tetap jaga kesehatan dan selalu terapkan Protokol Kesehatan,”ajaknya.

Dikatakannya, sesuai intruksi Bupati Banjar H Saidi Mansyur, pelaksanaan PPKM Level III di Kabupaten Banjar, mengedepankan edukasi dan penegakan disiplin dengan humanis.

 “Hal ini sesuai dengan apa yang disampaikan Pak Bupati dan Forkopimda,” pungkasnya.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka