BerandaHabar BanjarSambangi Kejari dan DPRD...

Sambangi Kejari dan DPRD Banjar, Rombongan LSM Tuntut Penindakan Oknum DPRD Diduga Korup 

Terbaru

Martapura – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemerhati Hukum Kalimantan Selatan menyambangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar, Rabu (11/05/2022).

Puluhan anggota yang tergabung di dalam LSM Pemerhati Hukum Kalsel ini menyuarakan aspirasinya terkait dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian negara oleh oknum anggota DPRD Kabupaten Banjar.

Koordinator LSM Pemerhati Hukum Kalsel Aliansyah membeberkan jika dari data yang dihimpunnya diduga ada 14 hingga 19 orang oknum anggota DPRD Banjar yang akan segera dipanggil. 

IMG 20220511 17174156

“Kita merasa malu atas tindakan yang dilakukan oknum DPRD Banjar, tidaklah bisa disebut terhormat apabila melakukan tindakan korupsi seperti itu, terlebih diperkuat dengan pengakuan salah seorang anggota DPRD Banjar bahwa diduga marak terjadi praktik Mark Up  biaya perjalanan dinas oleh oknum-oknum anggota DPRD Banjar bahkan disinyalir dilakukan delapan kali dalam satu bulan,” Beber Aliansyah.

Aliansyah juga menegaskan jika pihaknya telah meminta pada Kejari Kabupaten Banjar agar segera mengambil langkah atau menindaklanjuti perkara ini.

“Kita minta Kejari agar segera menangkap maling-maling yang ada di gedung DPRD Banjar ini, jika dibiarkan bisa habis uang rakyat,” tegas Aliansyah.

Pihaknya juga berharap untuk Kejaksaan segera bekerja menangani permasalahan ini dengan transparansi.

“Kita akan kawal kasus ini hingga selesai,” tandasnya.

IMG 20220511 17171103

Di Kesempatan yang sama, Wakil Ketua DPRD Banjar, A Rizanie kepada awak media menanggapi kedatangan rombongan LSM Pemerhati Hukum Kalsel.

“Ini merupakan sosial kontrol bagi kawan-kawan DPRD Banjar untuk ditindaklanjuti, sebagaimana aspirasi mereka,” ungkapnya.

Terkait perjalanan Dinas yang diaspirasikan kawan-kawan LSM tadi ujar A Rizani menjelaskan jika perjalanan dinas DPRD Banjar sebanyak delapan kali dalam sebulan sudah tidak ada lagi.

“Pointnya sesuai dengan anggaran yang ada dan disepakati dalam Banmus jika perjalanan dinas DPRD Banjar hanya empat kali dalam sebulan,” beber Rizanie.

Politisi Partai Nasdem ini juga menambahkan jika oknum anggota DPRD Banjar melakukan perjalanan lebih dari empat kali dalam sebulan sisanya dianggap ilegal atau melanggar.

“Jika memang ada itu pun harus bersifat urgent dan harus mendapat persetujuan ketua DPRD dan Ketua Komisi dan harus sesuai dengan agenda raperda yang akan dibahas,” tambahnya.

Selain itu, A Rizani mengaku setelah dirinya memimpin rapat Banmus barusan, bahwa perjalanan dinas DPRD Banjar di bulan Juni mendatang ditiadakan.

“Perjalanan dinas di bulan Juni mendatang tidak kita jadwalkan, lantaran kita masih membahas kegiatan di bulan Mei ini, untuk sementara tidak ada kegiatan di bulan Juni sampai ada kesepakatan di Banmus,” terangnya.

Terlebih dengan adanya demo ini menurut Rizani sebagai masukan dan evaluasi bagi pihaknya terkait anggota DPRD Banjar yang melakukan konsul-konsul di luar kesepakatan yang telah disepakati dan ditandatangani pimpinan hingga Ketua DPRD Sendiri.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka