BerandaHabar BanjarRofiqi Sebut Somasi Salah...

Rofiqi Sebut Somasi Salah Alamat

Terbaru

Martapura, – Surat somasi oleh Tim MJB and Partner selaku kuasa hukum 12 Pimpinan Pengurus Kecamatan (PK) Partai Golkar, yang dilayangkan kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banjar HM Rofiqi, pada 18 November 2021 lalu, salah alamat.

Dikatakannya, somasi oleh 12 PK Partai Golkar sudah dirinya terima dan tidak boleh melakukan tindakan apapun selama terkait sengketa kepengurusan yang terjadi di internal Partai Golkar. Pasalnya, keputusannya belum bersifat final atau inkrah di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. 

“Saya rasa somasi ini salah alamat, karena kami di DPRD tidak mengurusi hubungan organ dalam partai,” sahutnya kepada sejumlah awak media pada, Rabu (24/11/2021).

Memang ada beberapa yurisdiksi yang menyatakan ketika persoalan berproses di PN, maka harus menunggu putusan PN terlebih dulu.

“Kalau masalah seperti itu kami tidak ingin terlibat. Namun yang saya tidak terima, kok saya pribadi yang disomasi, bukannya lembaga. Karena ditujukan secara pribadi kepada Ketua DPRD dan ancaman pidana, tentu kita balas somasi,” tegas politisi Gerindra ini.

Disamping itu, Rofiqi menjelaskan, saat gelaran rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Banjar, Fraksi Golkar disarankan untuk melaksanakan islah guna mencari sinkronisasi, sebelum dijadwalkan pada Banmus.

“Sampai hari ini saya belum mengetahui bagaimana  hasil kesimpulan islah tersebut. Bahkan, menurut staf di Banmus, salah satu anggota fraksi ingin dijadwalkan pada Banmus, yang satunya masih tidak ingin diagendakan di Banmus,” cetusnya.

Perlu diketahui, sebelumnya diberitakan, setelah mengambil sikap pikir-pikir atas terbitnya surat putusan sengketa Musyawarah Daerah (Musda) X, Nomor: B-108/MP-Golkar/X/2021 tertanggal 21 Oktober 2021, sebagai hasil dari sidang sengketa internal kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) di Mahkamah Partai Golkar pada 13 Oktober 2021 lalu, 12 PK Partai Golkar Kabupaten Banjar kembali melayangkan gugatan ke PN Jakarta Barat.

Tak hanya itu, 12 PK Partai Golkar juga melayangkan surat titipan dari kuasa hukumnya kepada sejumlah instansi terkait lainnya, tak terkecuali DPD Partai Golkar, bahwa kepengurusan partai golkar masih dalam sengketa atau berstatus quo, sehingga tidak boleh melakukan kegiatan, hingga kemudian diterbitkannya surat somasi.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka