BerandaHabar BanjarPelaku Pembunuhan di Gambut...

Pelaku Pembunuhan di Gambut Merupakan Mantan Suami Korban

Terbaru

Martapura – Pelaku pembunuh NF (17), perempuan yang ditemukan tidak bernyawa di semak belukar di Jalan Gubernur Syarkawi, Gambut berhasil diringkus pada Senin (4/4/2022).

Pelaku atas nama Muhammad Sa’e Alias Alba berhasil diamankan tim gabungan unit Jatanras (Resmob) Ditreskrimum Polda Kalsel, Resmob Polresta Banjarmasin, Resmob Polres Banjar dan unit Reskrim Polsek Gambut.

Hal ini diungkapkan Kapolres Banjar AKBP Doni Hadi Santoso melalui Kasi Humas Polres Banjar Iptu Suwarji saat dikonfirmasi pada Senin malam (4/4/2022).

“Tim gabungan berhasil mengamankan pelaku pembunuhan direncanakan dan atau pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia,” ujarnya.

Usai ditangkap, pelaku sendiri mengaku melakukan pembunuhan terhadap NF pada Minggu siang (3/4/2022) sekitar pukul 11.30 Wita.

“Pelaku merasa sakit hati setelah dikhianati oleh korban. Antara Pelaku dan korban merupakan mantan suami atau istri siri. Oleh karena pelaku merasa dikhianati oleh korban sehingga pelaku tega menghabisi nyawa korban dengan cara melakukan penusukan ke bagian tubuh korban sebanyak 7 kali hingga korban meninggal dunia,” ungkap Iptu Suwarji.

Karena takut ketahuan pelaku langsung melarikan diri dari TKP yang berada di Tanah Lapang yang ada Semak Belukar sekitar 25 meter dari Jalan Gubernur Syarkawi hingga kemudian ditemukan pertama kali oleh MS yang pada saat itu mencari sampah/barang bekas.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh Tim gabungan Resmob Polda Kalsel, Resmob Polres Banjar, dan Unit Reskrim Polsek Gambut sambung Iptu Suwarji di ketahui keberadaan pelaku.

“Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap Pelaku  di kediamannya di Jl. Antasan Rt. 24 Kel. Murung Raya Kec. Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Gambut untuk dilakukan pemeriksaan dan proses lebih lanjut,” katanya.

Pelaku sendiri akan dijerat dengan pasal 340 Subs Pasal 338 Subs Pasal 351 ayat (3) KUH Pidana dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Sebelumnya NF sendiri ditemukan pada Minggu (3/4/2022) dengan kondisi masih menggunakan baju warna pink kombinasi bintik-bintik hitam, celana jeans warna biru dengan robek pada kedua bagian lutut, tidak menggunakan alas kaki dan rambut sebahu.

Mayat korban usai temukan langsung dievakuasi ke RSUD Umum Ulin Banjarmasin untuk dilakukan Visum Et Repertum Mayat.

Dari hasil olah TKP oleh team Inafis Polres Banjar, pada korban ditemukan tanda kekerasan yakni 7 luka tusuk terhadap korban yakni bagian depan, luka tusuk dada sebelah kanan, 2 luka tusuk ulu hati, 1 luka tusuk tulang rusuk kanan dan punggung 3 luka tusuk. Terhadap korban tersebut tidak adanya identitas tanda pengenal diri di tempat kejadian dengan perkirakan korban meninggal sekitar 1 hari.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka