BerandaHabar BanjarPedagang Wajib Lampirkan Surat...

Pedagang Wajib Lampirkan Surat Vaksinasi

Terbaru

BANJAR,- Dalam rangka mendorong capaian vaksinasi khususnya di lingkup pasar bagi para pedagang pasar utamanya, Perusahaan Daerah Pasar Bauntung Batuah (PD PBB) terus berkolaborasi dan berkoordinasi dengan instansi terkait seperti Dinas Kesehatan, Bank Kalsel dan Polres Banjar, untuk menggalakan vaksinasi di lingkungan pasar.

Hal ini diungkapkan Direktur PD PBB, Rusdiansyah melalui Bagian Humas, Gusti Andre pada Senin (06/12/2021) Siang.

Andre mengatakan, hingga menjelang akhir tahun ini capaian vaksin untuk para pedagang pasar di kisaran 70 persen.

“Semoga saja kita bisa mencapai angka 90 bahkan 100 persen nantinya,” harapnya.

Lebih jauh Andre juga meyakini bahwa untuk saat ini antusias para pedagang untuk ikut vaksin cukup tinggi.

“Mengingat kita telah membuat edaran terkait pengurusan administrasi di lingkungan pasar wajib melampirkan surat/bukti telah vaksinasi. Adapun diantaranya seperti kepengurusan SIPTU, SHPTU dan Kartu PKL, harus melampirkan bukti vaksinasi,” bebernya.

Sementara itu, terkait pembatasan kegiatan pasar menjelang akhir tahun, Andre mengaku hingga saat ini pihaknya belum mendapat instruksi lebih lanjut dari GTPP (Gugus Tugas Percepatan Penanganan) Covid-19 Kabupaten Banjar.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka