BerandaHabar BanjarLSM Kecewa, Pembentukan Pansus...

LSM Kecewa, Pembentukan Pansus Tertunda, Blasting Bikin Warga Resah

Terbaru

Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar lagi-lagi dinyatakan tidak kuorum setelah diskor selama 2 kali 30 menit sebelum akhirnya, diskors untuk yang ketiga kalinya dan direncanakan akan digelar kembali pada 5 April mendatang.

Hal tersebut dinyatakan Ketua DPRD Kabupaten Banjar, HM Rofiqi yang ketika itu memimpin langsung rapat paripurna di ruang paripurna DPRD Kabupaten Banjar, Rabu (29/03/2023).

Sontak gagalnya rapat paripurna yang salah satu agendanya berbunyi “Permintaan Persetujuan Aspirasi LSM Untuk Pembentukan Pansus PT Baramarta” itu disambut kecewa oleh sejumlah aliansi LSM yang sengaja hadir untuk mendengarkan hasil pembahasan agenda tersebut.

Ketua LSM KPK-APP, Aliansyah menyatakan sangat kecewa atas tidak kuorumnya rapat paripurna hari ini tadi. Terlebih lelaki yang akrab disapa Ali itupun berpendapat jika anggota DPRD Kabupaten Banjar tidak pro rakyat.

“Kita kecewa luar biasa hari ini, ternyata anggota DPRD kita bukanlah seorang negarawan yang mengutamakan kepentingan publik atau rakyat, ternyata mereka lebih mementingkan kepentingan pribadi dengan keluar daerah melakukan kunker. Padahal, agenda ini sudah dijadwalkan satu bulan lalu, tapi justru gagal hari ini,” Cetus Ali.

“Terbukti Perjadin mengalahkan Paripurna hari ini, ini menjadi cambuk bagi kami (LSM) dan kami meminta agar Kejari Kabupaten Banjar segera menetapkan tersangka untuk perjadin, sebelum lebaran kalau bisa. Secara terang benderang kita lihat bersama, anggota dewan kita lebih mengutamakan perjadin ketimbang agenda Rapat Paripurna hari ini,” tegas Ali.

Kendati demikian, Ali juga menjelaskan jika maksud dibentuknya Pansus PT. Baramarta ini bagi pihaknya (red— Aliansi LSM Kalsel) tidak lain untuk menepis isu-isu yang simpang siur diluaran sana terkait perusahaan daerah ini (PT. Baramarta)..

Apalagi tambah Ali, setelah menyimak dan mengamati pemberitaan di media massa dan media elektronik terkait adanya dugaan blasting yang tidak sesuai aturan dilakukan oleh PT Madhani Talatah Nusantara dilahan milik PT Baramarta, sangat disayangkan terjadi.

“Kami meminta kepada DPRD Kabupaten Banjar segera melakukan upaya-upaya pemanggilan terhadap PT Madani, supaya mengikuti aturan dan melaksanakan kesepakatan kesepakatan dengan warga, jangan sampai kita dikorbankan hanya untuk kepentingan perusahaan,” tegasnya.

Oleh sebab itu tegas Aliansyah, mereka meminta agar untuk sementara aktivitas pertambangan yang masih melakukan blasting dihentikan, karena hanya akan merugikan dan meresahkan warga.

“Perusahaan itu boleh melakukan blasting paling sedikit 500 meter dari lokasi pemukiman warga, oleh sebab itu sekali lagi kita minta kalau perusahaan tidak mengikuti aturan, kalau perusahaan hanya ingin menang sendiri lebih baik PT Madhani kita usir dari Kabupaten Banjar,” pungkasnya.

Sementara itu, Ramlan, salah satu warga Sungai Pula RT 05 yang juga Ketua BPD Rantau Bakula, Kecamatan Sungai Pinang, menyatakan sampai saat ini belum ada di beri jadwal audiensi dengan pihak DPRD Kabupaten Banjar, padahal sudah satu minggu mereka mengajukan surat permohonan audiensi dengan pihak DPRD Kabupaten Banjar.

IMG 20230331 11220265
Ketua DPRD Kabupaten Banjar HM Rofiqi saat diwawancarai usai penundaan rapat paripurna lantaran tindak mencapai kuorum, Rabu (29/03/2023). -Foto : Asp/Hk

Disisi lain, gagalnya rapat paripurna pada hari rabu itu ujar Ketua DPRD Kabupaten Banjar, HM Rofiqi lantaran syarat sahnya tidak terpenuhi.

“Salah satu syarat sah berjalannya paripurna yakni memenuhi kuorum dan itu tidak tercapai. Kita sudah melakukan 2 kali skors selama 1 jam maksimal sesuai tatib, namun juga tidak tercapai dan kita skors kembali untuk dilanjutkan 5 April mendatang,” jelasnya.

Politisi Partai Gerindra ini juga mengatakan jika anggota DPRD yang tidak dapat berhadir dikarenakan masih dalam perjalanan pulang perjadin.

“Tadi sempat ada beberapa anggota yang sempat datang saat skors, namun jumlahnya juga tetap tidak memenuhi kuorum,” ungkapnya.

Sementara disinggung terkait surat keluhan warga atas aktivitas tambang, dirinya mengaku sampai saat ini belum menerima maupun melihat surat tersebut.

“Kalau ada jadwal seperti itu sudah pasti akan dimasukan ke banmus, karena yang menentukan jadwal RDP itu bukan ketua DPRD tapi di Banmus. Karena, kalaupun sudah sampai di bagian umum dan di meja ketua pasti akan diteruskan atau disposisi ke banmus,” tandasnya.

(Asp/Hk)

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka