BerandaHabar BanjarKenaikan Tarif PTAM Intan...

Kenaikan Tarif PTAM Intan Banjar, Tagihan Ledeng Masjid Agung Al-Karomah Jadi Tiga Kali Lipat

Terbaru

Tagihan air ledeng Masjid Agung Al-Karomah Martapura tiga kali lipat dari biasanya membuat pengurus salah satu Masjid terbesar di Kota Martapura ini sontak kaget.

Wakil Bendahara Pengurus Masjid Agung Al-Karomah Martapura, M Kasyfuddin, mengaku biasanya tagihan air sekitar Rp 5 juta.

“Saat mendatangi loket pembayaran awal bulan tadi, saya kaget (tagihannya) kok 15 juta,” ujarnya, Selasa (20/09/2022).

Mula-mula, pria yang akrab disapa Didin ini mengira, tagihan itu membengkak lantaran kesalahan perhitungan. Lantas ia mendatangi kantor PTAM Intan Banjar untuk menanyakan langsung.

“Setelah saya datangi, dijelaskan bahwa memang ada kenaikan. Waduh kata saya kaget, kok tidak ada pemberitahuan lebih dulu, apalagi kenaikannya sampai 200 persen,” tutur Didin.

Ia berharap tarif air dikembalikan seperti semula, mengingat tidak hanya bagi masjid, tapi juga masyarakat pelanggan lainnya ikut terbebani.

“Apalagi untuk masjid ini pemakaiannya tidak bisa dibatasi, banyak orang datang berwudhu tidak mungkin kami melarang,” pungkasnya.

Sekedar diketahui, tarif air PTAM Intan Banjar mulai naik sejak pemakaian bulan Agustus 2022. Kenaikan tarif ini diputuskan dalam rapat umum pemegang saham (RUPS) pada Mei 2022 silam, guna penyesuaian biaya operasional.

Tarif kelompok I bagi warga berpenghasilan rendah, tempat sosial termasuk rumah ibadah dan pendidikan dikenakan tarif Rp 42 ribu per 10.000 liter atau 10 kubik.

Sedangkan untuk kelompok II Rp 90 ribu per 10.000 liter, dan Kelompok III Rp 115 ribu per 10.000 liter.

Bagi kelompok I jika pemakaian melebihi 10 kubik maka tarif selanjutnya mengikuti kelompok II yakni Rp 9 rupiah per seribu liter atau Rp 9.000 per satu kubik.

Pun demikian bagi kelompok II, jika penggunaan air melebihi 10 kubik maka tarif selanjutnya mengikuti kelompok III yakni Rp11.500 per satu kubik.

Disisi lain, PTAM Intan Banjar juga menetapkan biaya beban minimal 10 kubik, yang artinya jika air tidak digunakan maka tagihan perbulan tetap dihitung 10 kubik pemakaian.

Kenaikan ini banyak dikeluhkan pelanggan sejak awal September tadi. Komisi II DPRD Banjar sudah memanggil pihak PTAM Intan Banjar dan meminta tarif segera dievaluasi.

Direktur Umum PTAM Intan Banjar, Abdullah Saraji, mengatakan pihaknya hanya sebagai operator dimana semua kebijakan penting ditentukan oleh pemegang saham.

Sehingga, tarif yang saat ini sudah ditetapkan bisa saja dirubah jika disepakati oleh para komisaris pemegang saham.

“Kami ini hanya sebagai operator, jadi tergantung permintaan dalam rapat RUPS. Kalau kami siap saja,” ujar Saraji usai rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPRD Banjar, Selasa (13/9).

“(Jadwal RUPS) kita lihat perkembangan nanti. Intinya kami meminta kebijakan dari pemegang saham dan siap (menjalankan) apapun keputusannya,” sambung Saraji.

Sekedar tahu, ada tiga pemegang saham PTAM Intan Banjar, yakni Pemkab Banjar 51,51 persen, Pemkot Banjarbaru 39,32 persen, dan Pemprov Kalsel 9,17 persen.

Kenaikan tarif tersebut diputuskan mengacu Permendagri nomor 21 tahun 2020 tentang perhitungan dan penetapan tarif air minum. Serta keputusan Gubernur Kalsel Nomor 188.4/0660/KUM/2021 tentang penetapan besaran tarif batas atas dan bawah air minum kabupaten/kota se-Kalsel.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka