BerandaHabar BanjarDPRD Banjar Sahkan Raperda...

DPRD Banjar Sahkan Raperda P4GN

Terbaru

BANJAR,- Dengan disetujuinya Pandangan Umum Bupati Banjar oleh 7 Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) resmi disahkan.

Raperda ini disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banjar yang dipimpin oleh Ketua DPRD Banjar, Muhammad Rofiqi dan dihadiri oleh Wakil Bupati Banjar, Said Idrus pada Selasa (04/01/2022).

Terkait hal tersebut, Perwakilan Fraksi Kebangkitan Demokrasi Indonesia, Yunita Ningsih mengatakan, dengan disahkannya raperda inisiatif P4GN ini dapat melindungi masyarakat dari bahaya narkotika, terlebih bagi generasi muda.

“Melindungi masyarakat kita khususnya generasi muda penerus bangsa agar tidak terjerumus kedalam penyalahgunaan narkotika,” tuturnya.

Terlebih menurut Yunita, sudah seharusnya permasalahan narkotika di Kabupaten Banjar mendapatkan legalitas melalui raperda inisiatif ini.

“Berdasarkan hasil kajian yang dilakukan maka dapat dikemukakan saran dan rekomendasi bahwa raperda tentang P4GN seyogyanya mendapatkan legalitas dalam program legislasi daerah Kabupaten Banjar,” tambahnya.

Sementara itu, Perwakilan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muhammad Zaini mengatakan, raperda ini merupakan suatu masukan yang akan menjadi landasan hukum untuk melakukan upaya P4GN di Kabupaten Banjar.

“Dalam upaya pencegahan atau penanganan peredaran narkoba, perlu kerjasama dan partisipasi seluruh stakeholder, dari pemerintah pusat, provinsi, maupun daerah hingga lintas kecamatan dan desa, serta tokoh masyarakat maupun masyarakat itu sendiri,” tandasnya.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka