BerandaHabar BanjarDPMPTSP Banjar Himbau Pelaku...

DPMPTSP Banjar Himbau Pelaku Usaha Walet Punya Izin

Terbaru

Banjar,- Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Banjar himbau pelaku usaha sarang burung walet untuk punya izin legalitas usaha.

Ditemui Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Banjar Ir. Hj. Ida Pressy, MT melalui Kabid Pelayanan dan Perizinan Tertentu Andris Tony, S. Sos, Pagi (24/11/2021) di kantornya, ia mengatakan data perizinan usaha sarang burung walet ditahun 2018 sebanyak 14 buah, tahun 2019 Sebanyak 17 buah, tahun 2020 sebanyak 15 buah, ditahun 2021 menurutnya masih belum terekam rekap datanya, karena di bulan Juni – Agustus lalu tidak ada yang mengajukan izin usaha sarang burung walet.

“Sekarang sudah mulai ramai mengajukan izin usaha sarang burung walet, karena adanya himbauan Bupati Banjar, untuk ditindak lanjuti bagi pelaku usaha sarang burung walet ini. Karena ini salah satu sumber pendapatan daerah”, ucap Andris

“Pada kamis (18/11/2021), saat sosialisasi Peraturan Bupati No.45 tahun 2020 tentang petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 2 tahun 2011 Tentang Pengelolaan dan Pengusahaan sarang burung walet kemaren di Karang Intan ternyata antusiasnya luar biasa, di Karang Intan termasuk yang paling banyak pelaku usaha sarang burung walet”, sambungnya.

Menurutnya, dari data hampir 200 an pelaku usaha sarang burung walet cuma sebagian kecil yang ada memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan izin usaha sarang burung walet.

“Di Karang Intan ada 74 pelaku usaha sarang burung walet, yang berizin cuma sekitar 17 dan disini kita mau kejar”, harapnya.

Ia menegaskan, kalau pelaku usaha mau manen hasil dari sarang burung walet segera melapor ke Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten Banjar terkait kewajiban membayar pajak usaha, sesuai dengan ketentuan Peraturan Bupati.

“Kita himbau bagi pelaku Usaha sarang burung walet segera urus izinnya, kalo ada pertanyaan bagaimana syaratnya, bisa aja langsung datang ke tempat kita, nanti kita bantu ngurus izinnya, dari peruntukan lahannya apakah sesuai RT/RW. Sesuai atau tidak sesuai bisa saja konsultasikan ke kami”, himbau Andris.

Perlu diketahui pelaku usaha sarang burung walet harus Submit di aplikasi Online Single Submission (OSS) Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik tentang pembibitan dan budidaya burung walet dan itu gratis.

Serta harus ada izin dasar berupa izin mendirikan bangunan (IMB), membuat Persetujuan Pembangunan Gedung (PPG) Yang prosesnya melalui aplikasi Sistem Manajemen Informasi Bangunan Gedung (SMIBG).

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka