BerandaHabar BanjarDKUMPP dan Satgas Pangan...

DKUMPP dan Satgas Pangan Sidak Minimarket Yang Terapkan Syarat Tebus Minyak Goreng

Terbaru

Martapura – Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan (DKUMPP) Kabupaten Banjar bersama dengan Satpol PP Kabupaten Banjar dan satgas Pangan Kabupaten Banjar sidak Minimarket Al-Yasmin Sekumpul Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar, Jumat (4/3/2022).

Sidak tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Dinas KUMPP Kabupaten Banjar I Gusti Made Suryawati beserta jajaran dan Satgas Pangan Kabupaten Banjar.

Dalam sidak tersebut, Kadis KUMPP Kabupaten Banjar juga bertemu dengan manajemen Minimarket Al Yasmin untuk melakukan klarifikasi.

Manajer Operasional Minimarket Al Yasmin Noorvianty usai pertemuan tersebut kepada awak media membenarkan pihaknya sebelumnya menerapkan hal tersebut selama beberapa pada 26-28 Februari 2022.

“Kami meminta maaf karena ketidaktahuan kami dan berjanji tak akan melakukan lagi. Kami juga tak ada niat untuk mengambil untung lebih dari situasi ini,” ujarnya.

Perempuan yang akrab disapa Via ini mengungkapkan aturan tersebut awalnya bertujuan untuk membatasi jumlah penjualan karena menurut Via saat ini stok minyak goreng memang terbatas.

Pihaknya juga mengaku kecolongan kebijakan tersebut dilakukan karena adanya miskomunikasi antara manajemen dan staf mereka.

“Jadi kita agak kaget karena berjalan. Karena tak lama langsung kita tarik promosi tersebut karena info yang kita terima juga tak boleh. Jadi sekali lagi kita meminta maaf,” sambungnya.

Saat ini stok minyak goreng di tempat mereka lanjut Via sedang kosong, karena saat ini masih dibatasi distributor dan ada persyaratan tertentu, serta harga masih mahal karena distributor mengaku tak ada subsidi harga.

Sementara itu Kepala Dinas KUMPP Kabupaten Banjar I Gusti Made Suryawati memastikan pihak manajemen Minimarket Al Yasmin berjanji tak akan mengulangi hal tersebut.

“Mereka membenarkan adanya persyaratan saat membeli tersebut. Setelah kita lakukan komunikasi, pihak manajemen berjanji tidak akan mengulangi dan sudah membuat surat pernyataan,” ungkapnya.

Jika Mini Market Al Yasmin kata I Gusti Made Suryawati masih mengulangi hal tersebut, pihaknya akan melakukan beberapa tindakan.

“Kita akan berikan surat teguran pertama sampai ketiga. Jika masih terjadi, kita akan serahkan ke dinas terkait untuk pemutusan izin yang bersangkutan,” jelasnya.

Sebelumnya salah satu minimarket di Martapura membuat aturan sendiri terkait dengan penjualan minyak goreng sawit.

Dimana dari dari video yang diterima  pada Kamis (3/3/2022), seorang warga Martapura memperlihatkan aturan dari minimarket tersebut, yakni “Setiap pembelian Rp 100 ribu, tebus minyak goreng refill 14 ribu/liter.”

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka