BerandaHabar BanjarCemburu Buta, Pelaku Tikam...

Cemburu Buta, Pelaku Tikam Calon Suami Mantan Kekasinya

Terbaru

Martapura – Dua hari menjelang pernikahannya M Lutfi (28) warga Desa Jawa Laut, Kecamatan Martapura, justru terbaring bersimbah darah di hadapan calon pengantinnya NW.

Kejadian mengenaskan ini berawal ketika pelaku BS (27) yang merupakan warga Desa Bawahan Selan, Kecamatan Mataraman mendengar kabar  jika mantan kekasihnya (NW) akan melangsungkan pernikah dengan korban M Lutfi dalam waktu dekat.

“Mendengar kabar tersebut malam hari pada hari Selasa 26 April 2022, Sekitar Jam 01.00 wita pelaku BS mendatangi rumah korban lantaran  tidak terima/ Cemburu kalau NW (Mantan Pacar pelaku) mau menikah dengan korban sehingga terjadilah cekcok mulut antara korban dengan pelaku,” terang Kapolres Banjar, AKBP Doni Hadi Santoso melalui Kasi Humas Polres Banjar, Iptu Suwarji pada Rabu (27/04/2022).

IMG 20220428 102647 1

Lanjut Iptu Suwarji, keesokan harinya Korban bersama NW calon istri korban (Mantan Pacar Pelaku) yang kebetulan sedang berada di rumah MSA di Jl Kubah, Kelurahan Murung Kenanga, Kecamatan Martapura, kembali di datangi pelaku BS yang masih tidak terima oleh kabar pernikahan tersebut.

“Pada pagi harinya korban Bersama NW berada dirumah MSA, kemudian pelaku datang bertemu dengan korban sehingga terjadilah cekcok mulut yang kedua kalinya, saat itu pelaku yang marah gelap mata dan langsung saja menikam/menusuk korban dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau di bagian perut sebanyak 5 (Lima) Kali tusukan,” bebernya.

Akibat peristiwa tersebut keluarga korban pun segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. 

“Namun, tidak berselang lama pelaku BS justru dengan sendirinya menyerahkan diri ke Polres Banjar,” ungkap Iptu Suwarji.

Untuk korban M Lutfi sendiri sempat dilarikan ke Rumah Sakit Ratu Zalecha, namun nyawanya tidak tertolong dan korban pun dinyatakan meninggal dunia oleh pihak rumah sakit.

Sementara itu, atas perbuatannya pelaku disangkakan pasal 338 dan atau 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 sampai 15 tahun.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka