BerandaHabar BanjarBeberapa Perkara Diselesaikan Polres...

Beberapa Perkara Diselesaikan Polres Kotabaru Melalui Restorative Justice System

Terbaru

Polres Kotabaru menggelar Press Release dalam rangka pengungkapan kasus yang melonjak dalam waktu 6 bulan terakhir antara Januari sampai Juli 2022, bertempat di aula Satyawada Polres Kotabaru pada Jumat (14/07/2022) sekitar pukul 14.00 WITA.

Hadir dalam Press Releases Waka Polres Kotabaru Kompol Sofyan, Kasat Reskrim Polres Kotabaru AKP Abdul Jalil, KBO Intelkam Polres Kotabaru.

Dalam Press Releases tersebut Waka Polres Kotabaru Kompol Sofyan menyampaikan kepada awak media terkait pengungkapan kasus yang menonjol berhasil di ungkap oleh jajaran di satuan Reskrim Polres Kotabaru.

“Kita sudah melakukan upaya-upaya dengan melakukan sosialisasi hukum ke masyarakat dan mengadakan patroli di daerah yang dianggap rawan, itu semua untuk menghindari dan mengurangi bentuk kejahatan yang ada di wilayah hukum Polres Kotabaru,” terangnya.

Pada pertengahan tahun 2022, perkara illegal mining mengalami tren kenaikan, Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil, mengatakan ada 5 kasus yang ditindak dengan objek yang berbeda.

“Dua kasus sudah bersidang dan inkrah di pengadilan, sisa 3 kasus masih dalam proses,” terang AKP Abdul Jalil.

Sementara itu lanjut Kasat Reskrim, saat ini DPR telah mensahkan UU Ciptakerja dimana didalamnya mencakup banyak pelaku usaha.

Dengan UU itu banyak pelaku usaha yang condong dikenakan sanksi administrasi, dimana mereka masih diberi kesempatan untuk melengkapi administrasi yang dianggap masih kurang.

Pelaku usaha kata Jalil, diberi waktu 3 tahun untuk mengurus perizinannya, baru kemudian pidana itu masuk.

“Makanya tren tahun ini perkara kriminal khusus (krimsus) didominasi penindakan di perkara tambang ilegal,” jelasnya.

Sebagai informasi, Kasat Reskrim juga menyampaikan beberapa tren kasus yang ditangani jajaran Satreskrim Polres Kotabaru hingga pertengahan tahun 2022 ini.

Perkara Krimum (kejahatan konvensional) hingga pertengahan tahun 2022 laporan masuk ada 125 kasus didominasi kasus pencurian.

Untuk perkara PPA, tahun 2022 ada 7 kasus ditangani Polres dan 4 kasus di Polsek, menurun dibanding 2 tahun sebelumnya.

Perkara Tipikor, tahun 2022 lebih banyak menangani perkara tunggakan dari beberapa tahun lalu.

Dan hingga pertengahan tahun 2022, ada 4 buah perkara yang diselesaikan melalui Restorative Justice System’ (RJS) (didamaikan antara korban dan pelaku). tutup Jalil.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka