BerandaHabar BanjarBantuan Hukum Gratis Bagi...

Bantuan Hukum Gratis Bagi Masyarakat Kurang Mampu, Pemkab Banjar MoU Dengan Lembaga Bantuan Hukum

Terbaru

Martapura – Untuk memberikan pelayanan hukum terhadap pencari keadilan yang secara ekonomis tidak mampu di wilayah Kabupaten Banjar, Pemkab Banjar lakukan Penandatangan Kesepakatan Bersama dengan sejumlah Lembaga Bantuan Hukum (LBH), di Aula Barakat Martapura, Senin 23/5/2022 pagi.

LBH dimaksud antara lain Yayasan Pecinta Kesadaran Hukum dan Keluarga Kalsel, LBH Intan serta Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum untuk Wanita dan Keluarga.  

Penandatangan MoU dilakukan oleh Bupati Banjar H Saidi Mansyur dengan Ketua Lembaga Hukum, disaksikan Wakil Bupati Banjar Habib Idrus Al Habsyie, Sekda Banjar HM Hilman dihadapan peserta rapat.

Rahmi Fauzi, Ketua LBH Intan sampaikan apresiasinya atas apa yang telah dilakukan Pemkab Banjar dengan MoU ini.

IMG 20220523 WA0014

“Kami menganggap MoU ini merupakan bukti perhatian pemerintah terhadap pelayanan terhadap masyarakat miskin khususnya di bidang hukum, serta dapat meringankan beban masyarakat dalam memperoleh keadilan,” ungkapnya.

Sementara itu Nurliani pengurus Lembaga Yayasan Pecinta Kesadaran Hukum dan Keluarga Kalsel mengungkapkan bantuan  hukum yang diberikan berupa konsultasi gratis dan proses mediasi hingga terpenuhi hak si pemohon sesuai undang undang.

“Mengenai proses permohonan, si pemohon bisa mengajukan surat pernyataan tidak mampu dan pihak Pemkab bisa menunjuk lembaga yang akan membantu dalam pelayanan hukum secara gratis,” jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama juga dilakukan perjanjian kerjasama antar Pemkab Banjar dengan PT BPR Martapura Banjar Sejahtera tentang Penempatan Dana Investasi Daerah untuk Pinjaman Modal Usaha Mikro tahun 2022. Juga Perjanjian Kerjasama Pemkab Banjar (Disdukcapil) dengan Rumah Sakit Syifa Medika Banjarbaru tentang Pelaporan Pencatatan Kelahiran Secara Online.

Martapura – Untuk memberikan pelayanan hukum terhadap pencari keadilan yang secara ekonomis tidak mampu di wilayah Kabupaten Banjar, Pemkab Banjar lakukan Penandatangan Kesepakatan Bersama dengan sejumlah Lembaga Bantuan Hukum (LBH), di Aula Barakat Martapura, Senin 23/5/2022 pagi.

LBH dimaksud antara lain Yayasan Pecinta Kesadaran Hukum dan Keluarga Kalsel, LBH Intan serta Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum untuk Wanita dan Keluarga.  

Penandatangan MoU dilakukan oleh Bupati Banjar H Saidi Mansyur dengan Ketua Lembaga Hukum, disaksikan Wakil Bupati Banjar Habib Idrus Al Habsyie, Sekda Banjar HM Hilman dihadapan peserta rapat.

Rahmi Fauzi, Ketua LBH Intan sampaikan apresiasinya atas apa yang telah dilakukan Pemkab Banjar dengan MoU ini.

“Kami menganggap MoU ini merupakan bukti perhatian pemerintah terhadap pelayanan terhadap masyarakat miskin khususnya di bidang hukum, serta dapat meringankan beban masyarakat dalam memperoleh keadilan,” ungkapnya.

Sementara itu Nurliani pengurus Lembaga Yayasan Pecinta Kesadaran Hukum dan Keluarga Kalsel mengungkapkan bantuan  hukum yang diberikan berupa konsultasi gratis dan proses mediasi hingga terpenuhi hak si pemohon sesuai undang undang.

“Mengenai proses permohonan, si pemohon bisa mengajukan surat pernyataan tidak mampu dan pihak Pemkab bisa menunjuk lembaga yang akan membantu dalam pelayanan hukum secara gratis,” jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama juga dilakukan perjanjian kerjasama antar Pemkab Banjar dengan PT BPR Martapura Banjar Sejahtera tentang Penempatan Dana Investasi Daerah untuk Pinjaman Modal Usaha Mikro tahun 2022. Juga Perjanjian Kerjasama Pemkab Banjar (Disdukcapil) dengan Rumah Sakit Syifa Medika Banjarbaru tentang Pelaporan Pencatatan Kelahiran Secara Online.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka