BerandaHabar Banjar16 Orang Terjaring Operasi...

16 Orang Terjaring Operasi Yustisi, Kena Denda 50 Ribu Rupiah

Terbaru

BANJAR,- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banjar gelar giat operasi yustisi penegakan peraturan daerah (Perda) tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan, dua hari ini digelar di depan kantor Pemerintah
Kabupaten Banjar, Rabu, (15/12).

Pengendara roda dua yang melintas di depan kantor pemerintah daerah Kabupaten Banjar dua hari ini harus melewati pemeriksaan kartu identitas kependudukan yang dilaksanakan oleh tim gabungan dari Satpol PP dan Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil Kabupaten Banjar Disdukcapil.

Pemeriksaan kartu tanda penduduk elektronik dalam operasi yustisi ini sesuai dengan penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 12 Tahun 2017, Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Banjar Agus Siswanto, mengatakan, Operasi yustisi penyelenggaraan administrasi kependudukan ini untuk mendongkrak capaian kepemilikan KTP elektronik penduduk Kabupaten Banjar yang saat ini mencapai angka 96 persen.

“Capaian kita saat ini adalah 96%, sementara untuk target nasional kepemilikan KTP elektronik itu sebesar 98%, mudah-mudahan dengan giat yustisi perda Adminduk untuk hari ini kita dapat mencapai target nasional 98% itu,” harap Agus.

Dari hasil 2 hari operasi yustisi terjaring 16 orang yang tidak bisa menunjukkan KTP yang langsung dilakukan sidang tipiring kemudian diteruskan langsung ke Disdukcapil dan di prioritaskan untuk pembuatan KTP elektronik dan 4 orang luar kabupaten banjar.

“Sementara, penduduk yang terjaring dalam operasi yustisi ini ditindak langsung dengan sidang ditempat oleh pihak Pengadilan Martapura dan dikenakan sanksi 50 ribu rupiah,” tutupnya.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka