BerandaHabar Banjar10,4% Anak di Kabupaten...

10,4% Anak di Kabupaten Banjar Belum Miliki Akta Kelahiran

Terbaru

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Banjar menggelar Sosialisasi Administrasi Kependudukan yang dilaksanakan di Aula Barakat Lantai II Martapura, Senin (21/11/2022).

Sosialisasi ini sendiri bertujuan untuk mengumpulkan data anak-anak atau siswa di Kabupaten Banjar yang belum punya akta kelahiran untuk bisa diberikan melalui sekolah masing-masing.

IMG20221121122820 scaled
Kepala Disdukcapil Banjar, Azwar saat diwawancara mengenai kegiatan Sosialisasi Administrasi Kependudukan (foto : humaira)

“Kita mengadakan sosialisasi untuk sekolah sekolah, kepala sekolah tingkatan SMP dan ada juga dari perwakilan sekolah SD Kabupaten Banjar. Tujuan nya untuk administrasi penduduk, khusus nya akta kelahiran dan kartu identitas anak. Jadi bagi anak anak siswa siswi di SMP, kita mintakan bapak atau ibu kepala sekolah yang berhadir ini, bisa bekerja sama dengan kita. Jadi bagi anak yang belum punya akta kelahiran bisa dibuatkan lewat sekolah,” tutur Kepala Disdukcapil Banjar, Azwar.

Azwar menambahkan, bahwa masih ada sekitar 11 ribu anak di Kabupaten Banjar yang belum memiliki akta kelahiran.

“Yang kita sasar ini ada 11 ribu anak dari target. Karena target nasional kan 97 persen, dan kita masih di angka 89,6 persen. Jadi kalau dihitung masih ada sekitar 11 ribu atau 10,4% anak yang belum memiliki akta kelahiran, nah ini kita menyasar nya ke sekolah sekolah, ke desa kita sudah, ke tingkatan SMA juga kita sudah” jelas Azwar

IMG20221121120539 scaled
Kepala Dinas Pendidikan Banjar, Liana Penny saat diwawancara setelah kegiatan sosialisasi terkait akta dan kartu identitas anak (foto : humaira)

Sementara itu, diakui Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banjar, Liana Peny, Guna mempermudah penyebaran data anak-anak yang belum memiliki akta kelahiran. Dikarenakan usia 0-17 masih dalam tahap sekolah. Disdukcapil juga bekerja sama dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Banjar.

“Memang untuk anak-anak kelahiran di bawah 2012, menurut informasi Disdukcapil belum online untuk akta kelahiran nya. Itu berarti anak anak kelas 5 sampai kelas 12. Jadi kami mengundang kepala sekolah SMP, beberapa kepala Sekolah SD untuk mengumpulkan data anak anak, siapa saja yang sudah memiliki kartu identitas anak dan akta kelahiran akan kita online kan, dan bagi yang belum memiliki akan kita bantu untuk membuat identitas anak,” pungkas, Kepala Dinas Pendidikan Banjar, Liana Penny.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka