BerandaHabar BalanganTilang Pengendara Pakai Sandal...

Tilang Pengendara Pakai Sandal Jepit Adalah Hoax

Terbaru

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas), AKP Imam Suryana menegaskan perihal pengendara motor roda dua yang saat berkendara memakai sandal jepit tidak akan diberikan surat teguran atau surat tilang.

“Kami tegaskan tidak ada surat teguran maupun surat tilang kepada pengguna R2 yang memakai sandal jepit saat berkendara. Sampai saat ini kami masih mengimbau pengendara sepeda motor agar tidak memakai sandal saat mengendarai sepeda motor,” kata Imam Suryana Saat ditanyakan perihal tersebut.

Dikatakan AKP Imam, imbauan kepada pemotor yang menggunakan sendal jepit demi meningkatkan keamanan dan keselamatan bagi sesama pengendara. Alhasil pihaknya menyarankan agar masyarakat menggunakan sepatu saat naik sepeda motor.

“Untuk saat ini jika ada warga memakai sendal jepit saat berkendara, kami dari Satlantas Polres Balangan hanya akan memberikan edukasi kepada pengendara motor tersebut,” Tambahkan iman.

Tujuan himbauan memakai sepatu saat berkendara R2 adalah untuk meminimalisasi fasilitas kecelakaan di jalan, Kerna saat memakai sandal pengendara R2 tidak ada proteksi bersentuhan dengan aspal.

Sejak 13 Juni lalu selama Operasi Patuh Intan 2022, Satlantas Polres Balangan mencatat ada 30-50 teguran pelanggaran lalu lintas dalam seharinya.

Teguran tersebut didominasi oleh pengendara roda dua yang menggunakan sendal jepit, tidak menggunakan helm dan surat-surat yang tidak lengkap.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka