Pemkab Balangan bersama KPP Pratama Tanjung dan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (K2KP) Paringin menggelar sosialisasi terkait penerima dana hibah yang bertempat di Aula Benteng Tundakan, Rabu (24/08/22)
Bupati Balangan, H Abdul Hadi mengatakan dengan Adanya sosialisasi ini bertujuan agar tidak ada kesalahpahaman dan kesalahan saat pemeriksaan BPK nantinya.
“Ada 29 miliar dana hibah di Kabupaten Balangan tahun 2022 ini, dengan adanya sosialisasi ini diharapkan tidak terjadi kesalahan pemberkasan oleh penerima hibah nantinya,” Ujar Bupati Balangan saat diwawancarai
Sementara itu Kepala KP2KP Paringin, Yudi Setyo, menjelaskan terkait kewajiban perpajakan penerima dana hibah.
“Penerima dana hibah wajib memiliki NPWP, dengan adanya NPWP penerima dana hibah wajib untuk membayar pajak dan melakukan pelaporan SPT Tahunannya,” jelasnya.
Yudi juga menerangkan jika wajib pajak tidak melaporkan SPT Tahunannya maka akan dikenakan denda administrasi sebesar 1 juta.
“Dengan membayar pajak kita telah membantu negara dalam mensejahterakan rakyat,” tutupnya.