BerandaHabar BalanganKasus Korupsi Pengadaan Hewan...

Kasus Korupsi Pengadaan Hewan Ternak Di DKP3 Balangan, Masuk Babak Baru

Terbaru

Balangan –  Kasus dugaan korupsi pengadaan hewan ternak di Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3), kini masuk babak baru usai Kejaksaan Negeri Balangan menetapkan RH sebagai tersangka.

Hal tersebut tertuang dalam, surat keputusan nomor R-16/O.3.22/Fd.1/02/2022 tanggal 02 februari 2022.

Berdasarkan hasil penyelidik, RH ditetapkan sebagai tersangka yang mulanya sebagai saksi, atas 2 alat bukti yang kemudian dikenakan Pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor.

Disebutkan oleh Kejari Balangan, melalui Kasi intel Raj Bobby Caesar Der Denias sebagai dari kasus tersebut, diperkirakan kerugian mencapai 1 miliar rupiah, rabu (16/2).

Sedangkan tersangka sendiri, sudah menerima surat penetapan tersangka namun belum dilakukan penahanan.

“Perkiraan kerugian senilai 1 miliar rupiah dan untuk kerugian dari BPK masih dalam perhitungan,” sebutnya.

Lebih lanjut, disampaikan berdasarkan data yang diserahkan Ketua tim penyidik, Kasi Pidsus, Arif Subekti saat ini pihaknya sudah memeriksa saksi-saksi.

“Sampai saat ini sudah diperiksa sebanyak 96 saksi, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain,” tungkasnya.

Sebagai informasi, kasus pengadaan ternak tersebut senilai 15 miliar rupiah lebih, pada tahun 2019 hingga 2020 di DKP3 Balangan.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka