BerandaHabar BalanganDPRD dan Asosiasi DKAD...

DPRD dan Asosiasi DKAD Balangan Sepakat Menolak UPK eks PNPM jadi Bumdesma

Terbaru

DPRD Balangan beserta anggota Pengelola UPK eks PNPM, mengadakan sebuah rapat perihal penolakan Bumdesma yang bertempat di Ruang Paripurna, Paringin Selatan, Senin (13/06/22).

Dengan adanya Badan Usaha Milik Desa, pemerintah pun baru saja menerbitkan sebanyak 49 peraturan pelaksanaan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dari salah satu Undang-undang tersebut adalah Undang-undang Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang perihal BUMDes.

“Didalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 Bab XVI Ketentuan lain-lain, Pasal 73 Ayat 1 yang berbunyi, Bahwa pengelola kegiatan dana bergulir Masyarakat eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan wajib dibentuk menjadi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berasama” Ujar anggota DPRD Balangan saat penyampaian.

Muhammad Mukhni selaku Ketua Asosiasi DKAD Balangan memaparkan, dana yang pihaknya kelola merupakan dana amanah, Sedangkan dana BUMDes adalah dana dari APBN yang tidak harus menjadi Bumdesma.

“dana yang kami kelola merupakan dana amanah dan sedangkan saat ini sudah berjalan dengan baik. Maka pihak kami menolak PNPM menjadi Bumdesma. Kami dari asosiasi Balangan 6 Kecamatan sepakat menolak dengan PP yang ada, sementara setelah adanya RDPU kami yang pertama kemarin bisa menjadi tenang dalam bekerja tidak ada, permintaan data ini dan itu,” sebut M Mukhni.

Sedangkan M Ifdali salaku Wakil Ketua DPRD Balangan mengatakan, Inti sebuah dari RDPU tersebut kami DPRD Balangan sepakat untuk menolak PP Nomor 11 Tahun 2021 Pasal 73 berkenaan dengan UPK eks PNPM menjadi Bumdesma.

“Setelah ini kemungkinan asosiasi UPK akan menyerahkan hasil berita ini ke Asosiasi NKRI, dan kami dari Komisi dan Pimpinan akan tetap mendukung ikut dalam pengawasan sampai DPR RI di Komisi 5,” lanjut M Ifdali

Acara pun ditutup dengan ketukan palu yang menandakan rapat Penolakan Bumdesma telah selesai.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka