BerandaHabar BalanganBNNK Balangan Tekankan Kewajiban...

BNNK Balangan Tekankan Kewajiban Instansi Daerah Dalam Pelaksanaan Inpres No. 2/2020

Terbaru

Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNNK Balangan mengadakan Workshop Penggiat P4GN bagi Instansi Pemerintah di Balangan bertempat di Meeting Room, Ar-Raudah Resto, Selasa, (14/6/22).

Dikatakan Sahirin selaku Kasubbag Umum BNNK Balangan saat membuka kegiatan tersebut dan di dampingi Sub Koordinator Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNNK Balangan, Iwan Rosoully, beserta narasumber lainya.

“kegiatan kali ini difokuskan pada instansi pemerintah, hal ini terkait Inpres No. 2/2020 tentang Rencana Aksi Nasional PG4N dan Setiap kementerian, lembaga sampai ke pemerintah daerah yaitu gubernur dan bupati wajib untuk melaksanakan Inpres No. 2/2020.” Ucapnya.

Terkait dengan Inpres No. 2/2020 lanjut Sahirin, untuk setiap SKPD wajib membuat rencana perihal aksi nasional, berupa pembentukan tim satgas dan SK PIS, sosialisasi, dan tes urin.

“Yang mana setiap kegiatan tersebut wajib dilaporkan setiap 6 bulan sekali,” tutur Sahirin.

Disamping itu kegiatan dilanjutkan dengan sesi kedua yakni kegiatan penyampaian aspek hukum dan dampak resiko penyalahgunaan narkotika, oleh Iptu Yadiyatullah, S.H selaku Kasat Reserse Narkoba Polres Balangan. Dan di tutup dengan penyampaian bahaya dan dampak fatal penyalahgunaan narkotika, oleh Dr. M Khairan Najmi selaku narasumber dibidang kesehatan.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka