BerandaHabar Provinsi KalselDPRD Kalsel Sahkan 3...

DPRD Kalsel Sahkan 3 Raperda, Paman Birin : Semoga Membawa Manfaat Besar Bagi Masyarakat Kalsel

Terbaru

Gubernur Kalsel Sahbirin Noor atau Paman Birin menyampaikan rasa terimakasih kepada DPRD Kalsel setelah pengesahan 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah pada rapat paripurna di Gedung DPRD pada Rabu (14/12).

Rapat yang dibuka Ketua DPRD Kalsel H Supian HK ini diikuti 3 pimpinan dewan ditambah 35 anggota lainnya dan dihadiri Gubernur Kalsel Sahbirin Noor atau Paman Birin.

Turut dalam rapat, pengurus atau perwakilan pondok pesantren dari 13 Kabupaten/Kota se-Kalsel, unsur perguruan tinggi, Kepala Bank Indonesia Perwakilan Kalsel, Direktur Utama Bank Kalsel, dan pejabat OJK Regional Kalimantan.

Tiga raperda yang disahkan itu adalah Raperda tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat.

Kemudian Raperda tentang Penyelenggaraan Fasilitasi Pesantren dan terakhir Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Paman Birin menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya, kepada seluruh anggota DPRD, khususnya Panitia Khusus (Pansus) yang berkenan membahas, memberikan masukan, saran dan usulan, demi penyempurnaan tiga raperda yang diharapkan nantinya memberikan manfaat dan maslahat bagi pemerintah daerah dan seluruh rakyat Kalsel.

Paman Birin mengatakan, pihaknya telah menyimak bersama, pengambilan keputusan terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Fasilitasi Pesantren, Raperda tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat, dan Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dari hasil pembahasan bersama dan konsultasi dengan kementerian terkait, pada prinsipnya DPRD Provinsi Kalsel dapat menyetujui raperda itu untuk diproses lebih lanjut.

“Karena itu, kami akan segera menindaklanjuti, sesuai dengan mekanisme prosedur pembentukan produk hukum daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga dapat segera ditetapkan,” ujar Paman Birin.

Paman Birin menyebut beberapa hal yang diharapkan terhadap pelaksanaan tiga perda ini nantinya.

Pertama, Perda Penyelenggaraan Fasilitasi Pesantren diharapkan menjadi bentuk perhatian bersama terhadap keberadaan dan perkembangan pondok pesantren.

Seperti diketahui, pondok pesantren memiliki kekhasan budaya dan berkembang di masyarakat dalam menjalankan fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan.

Perkembangan pesantren fungsi pondok mengalami peningkatan. Perannya tidak sebatas menyelenggarakan fungsinya, tetapi, berpotensi dalam rangka membina generasi penerus bangsa dengan menjadi arus baru, agen perubahan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi di kancah daerah maupun nasional.

“Dengan ditetapkannya Raperda ini, kiranya menjadi landasan hukum yang kuat dan menyeluruh dalam fasilitasi penyelenggaraan pesantren di Kalsel, sehingga memberikan pembinaan, pemberdayaan, afirmasi dan fasilitasi bagi pengembangannya,” terang Paman Birin.

Kemudian, terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat ini disebutkan, Kalsel terdiri dari beragam suku, ras, agama, golongan dan sosial ekonomi yang hidup saling berdampingan melalui sikap saling menghargai dan saling menghormati.

Dengan perda penyelenggaraan toleransi

kehidupan bermasyarakat, diharapkan ketentuan yang diatur didalamnya dapat menjadi pedoman dalam penguatan sikap toleransi, hidup berdampingan secara aman, damai, rukun, dan bekerja sama dalam mengatasi berbagai permasalahan yang terjadi di lingkungannya.

Toleransi kehidupan bermasyarakat mewujudkan ketertiban, dapat ketenangan, keaktifan menjalankan ibadah menurut agama dan keyakinan masing-masing, serta modal dasar untuk melaksanakan pembangunan.

Selanjutnya, pada Perda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menjadi langkah maju daerah dalam pengelolaan keuangan.

Regulasi dalam perda ini juga penegasan bahwa tugas pengelolaan keuangan daerah tidak dipandang secara eksklusif oleh perangkat daerah yang membidangi pengelolaan keuangan daerah, tetapi juga menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Kalsel secara keseluruhan, untuk membangun komitmen menjalankan sistem kelola keuangan sesuai dengan tiga pilar tata pengelolaan keuangan daerah yang baik, yaitu transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan benar.

Paman Birin juga berharap, dengan ditetapkan peraturan daerah ini dapat menempatkan keuangan daerah pada peran yang semakin strategis, yaitu pilar utama pendanaan pembangunan yang turut menentukan arah dan keberhasilan pembangunan di Kalsel di masa mendatang.

“Semoga rancangan peraturan daerah, yang nantinya akan kita tetapkan menjadi peraturan daerah, membawa manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat Kalsel,” doa Paman Birin mengakhiri sambutannya.

Usai penandatanganan tiga raperda oleh Ketua DPRD dan Gubernur Kalsel, sejumlah kiai yang hadir, memberikan apresiasi kepada dengan menghadiahkan sorban.

Sorban, ada juga menyebutnya sorban atau turban, merupakan kain panjang dan lebar yang diikatkan di atas kepala. Umumnya digunakan masyarakat Timur Tengah, Asia Tengah, Asia Barat dan India. (Adpim)

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka