BerandaHabar Provinsi KalselDi Kalsel 35.500 Sertifikat...

Di Kalsel 35.500 Sertifikat Tanah Program PTSL Telah Diserahkan

Terbaru

Gubernur Kalsel Sahbirin Noor melalui Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Nurul Fajar Desira menyaksikan penyerahan Sertifikat Tanah oleh Presiden RI secara virtual di Gedung Idham Chalid, Banjarbaru, Kamis (1/12).

Penyerahan sertifikat tanah berlangsung secara serentak di seluruh wilayah Indonesia, diperuntukkan bagi masyarakat yang terdaftar dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan program dari BPN untuk pendaftaran pembuatan sertifikat tanah bagi masyarakat atau sertifikat masal.

Sekitar 500 orang penerima sertifikat wilayah Kalimantan Selatan turut mengikuti kegiatan virtual tersebut di Aula Idham Chalid Kantor Setdaprov Kalsel di Banjarbaru.

img 20221201 wa00862888579252503007409 1024x683 1
Gubernur Kalsel Sahbirin Noor melalui Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Nurul Fajar Desira menyaksikan penyerahan Sertifikat Tanah oleh Presiden RI secara virtual di Gedung Idham Chalid.(Foto:Biro.Adpim.Kalsel)

Sementara itu, di Istana Negara, Presiden Joko Widodo menyerahkan sertifikat kepada 12 orang perwakilan.

Presiden Jokowi menyebut, sebanyak 1.552.000 sertifikat tanah program PTSL telah dibagikan di 34 provinsi.

Lanjutnya, pada tahun 2015, dari 126 juta bidang tanah yang harus mendapatkan sertifikat, baru 46 juta sertifikat yang diterbitkan.

Diungkapkan Presiden Jokowi, 80 juta bidang tanah lainnya yang saat itu belum mendapatkan sertifikat, menyebabkan sengketa di mana-mana.

Namun terkini, total sudah ada 100-an juta bidang tanah yang mendapatkan sertifikat.

“Berarti masih ada 26 jutaan bidang tanah lagi. Insyaallah rampung dalam waktu 2-3 tahun,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Kanwil ATR/BPN Provinsi Kalsel Alen Saputra di hadapan rekan-rekan media mengungkapkan, total sebanyak 35.500 sertifikat tanah program PTSL di Kalsel telah diterbitkan.

“Di Kalsel baru 40 persen yang terdaftar. Yang jadi momok selama ini adalah BPTHP,” terangnya.

Padahal, lanjut Alen, untuk ukuran luas tertentu, beban BPHTP tidak perlu dibayarkan. Inilah yang menurutnya perlu disosialisasikan lebih lanjut kepada masyarakat. (Adpim)

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka