BerandaHabar Provinsi KalselAnggota DPRD Kalsel Sosialisasi...

Anggota DPRD Kalsel Sosialisasi Perda Bantuan Hukum Bagi Warga Miskin di Pelosok

Terbaru

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) terus menggencarkan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2015 tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin. 

Sebagaimana yang dilakukan oleh Burhanuddin anggota Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan di desa Semayap, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru, Senin (16/1/2023).

Sosper di Rt 03 desa semayap dihadiri oleh anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Burhanuddin, Ketua RT Muzaki, tokoh agama, tokoh masyarakat, para ibu-ibu dan para pemuda.

IMG 20230116 WA0143
Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Burhanuddin ketika menyerahkan bantuan kepada ketua RT 03 untuk musholla As Rori Sholah di RT 03 desa semayap Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru Senin (16/1/2023). (Foto : NSR/Habarkalimantan)

Wakil Rakyat Kalsel ini sempat menerangkan persyaratan apa saja yang harus dipenuhi warga ketika berhadapan dengan hukum dan ingin mendapatkan bantuan hukum secara gratis saat mensosialisasikan Perda Nomor 10 Tahun 2015 tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin, kepada Warga RT 03 desa semayap.

Menurut Burhanuddin, syarat-syarat ini penting untuk diketahui warga agar pengimplementasian Perda ini tepat sasaran. Satu dari beberapa syarat yang harus dipenuhi itu adalah surat keterangan dari RT maupun Kepala Desa yang menyatakan bahwa warga tersebut benar warga tidak mampu (miskin).

“Sosialisasi Perda ini sudah menjadi kewajiban kami wakil rakyat yang duduk di bangku DPRD Kalsel, sehingga pengimplementasiannya bisa berjalan tepat sasaran dan betul-betul bisa dimanfaatkan warga. Nah dari perda yang saya sosialisasikan ini, warga harus tahu apa saja syarat untuk mendapatkan bantuan hukum gratis, salah satunya surat keterangan dari RT atau Kepala Desa setempat yang menyatakan dia tidak mampu. Kalau tidak, ya tidak bisa karena ini menyangkut soal anggaran,” jelas Burhan.

Pasalnya, Burhan meyakini banyak masyarakat yang masih belum mengetahui tentang keberadaan perda ini, walau Perda ini sudah lama dikeluarkan.

“Makanya saya sosialisasikan agar tersampaikan secara merata hingga ke tingkat RT sampai tingkat desa. Karena justru warga Desa lah yang harus tahu perda ini, kan kebanyakan mereka belum tahu dan belum mengerti karena tinggal di pelosok, rata-rata memilih pasrah saja jika berhadapan dengan hukum,” ungkap Burhan.

Diakhir sosialisasinya, anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Burhanuddin  menghimbau agar warga di dapilnya tak segan untuk meminta bantuan hukum, jika sedang berhadapan dengan hukum selama belum ada keputusan hukum tetap dari pengadilan.

Sementara itu, Ketua RT 03 desa Semayap Muzaki sangat merasa bersyukur karena ada anggota DPRD yang mensosialisasikan Perda tentang bantuan hukum kepada masyarakat miskin karena Perda tersebut menurutnya sangat penting bagi masyarakat miskin.

“Saya atas nama warga RT 03 desa semayap mengucapkan terimakasih kepada Bapak Burhan yang menjalankan kewajibannya sebagai wakil rakyat dan menyampaikan Perda bantuan hukum untuk masyarakat miskin yang tersandung masalah hukum. Karena Perda ini banyak sekali Masyarakat tidak mengetahuinya. Kebanyakan masyarakat yang miskin apabila tersandung kasus mereka pasrah karena tidak mengetahui tentang perda tersebut,” Pungkas Muzaki.

Dalam kegiatan Sosper Burhanuddin menyempatkan menyerahkan membantu dana untuk musholla As Rori Sholah yang ada di RT 03 desa semayap Kecamatan Pulau Laut Utara.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka