BerandaHabar Provinsi KalselAplikasi M-Paspor, Mudahkan Layanan...

Aplikasi M-Paspor, Mudahkan Layanan Pengajuan Paspor

Terbaru

Setelah Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia resmi meluncurkan aplikasi pengajuan permohonan paspor yaitu M-Paspor, kini masyarakat bisa mendapatkan antrian permohonan paspor secara online sekaligus membayar biaya permohonan paspor melalui berbagai macam platform, masyarakat tak perlu antri lama dalam pengajuan paspor baru dan penggantian paspor.

Seperti yang di ungkap oleh Kepala Subseksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin, Fajryan Perdana mengatakan, pengajuan permohonan pembuatan paspor baru dan penggantian habis berlaku saat ini harus melalui aplikasi M-Paspor.

20220929 100946 scaled
Kepala Subseksi Informasi dan Komunikasi, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin, Fajryan Perdana.(foto:teny)

“Untuk pengajuan permohonan paspor baru dan penggantian habis berlaku, harus melalui aplikasi M-Paspor, kecuali antrean prioritas yakni di atas 60 tahun, di bawah 2 tahun, Ibu Hamil, penyandang disabilitas boleh langsung datang ke kantor, selain kategori tersebut harus daftar melalui aplikasi M-Paspor yang bisa didownload melalui Play Store atau Appstore,” ungkapnya saat di kunjungi di ruang kerjanya, Kamis (29/9/22).

Adapun persyaratan yang harus dilengkapi untuk pengajuan paspor baru, yakni KTP, Kartu Keluarga dan Akte Kelahiran / Buku Nikah / Ijazah sekolah, sedangkan untuk penggantian paspor habis berlaku hanya diperlukan Paspor lama dan KTP.

Ia juga menambahkan, untuk permohonan baru atau penggantian bisa melalui aplikasi, namun jika kerusakan atau kehilangan paspor pemohon bisa datang langsung ke kantor untuk pengurusannya.

“Untuk pendaftaran di aplikasi minimal h-1 karena menyesuaikan kuota antrian, setelah memilih jadwal antrian, maka akan ada pembayaran, untuk pembayaran bisa melalui m-banking, Tokopedia-Bukalapak, atau melalui kantor pos,” jelasnya.

Setelah pembayaran selesai dan pemohon telah mendaftar nomor antrian di aplikasi, pemohon dapat datang ke kantor sesuai dengan jadwal yang tertera di aplikasi, dengan membawa semua kelengkapan berkas asli.

“Untuk biaya pembuatan paspor baru 350 ribu, sama dengan penggantian paspor habis berlaku, namun jika kehilangan akan berbeda, karena jika hilang akan membayar denda (PNBP) yaitu 1 juta rupiah, di luar biaya pembuatan paspor, jadi total yang harus di bayar 1 juta 350 ribu rupiah untuk paspor yang hilang, jika yang rusak akan membayar denda 500 ribu rupiah,” tuturnya.

20220929 100622 scaled
salah seorang pemohon yang memperpanjang masa berlaku paspor, Indah.(foto:teny)

Sementara itu, salah seorang pemohon yang memperpanjang masa berlaku paspor, Indah mengatakan, pengurusan paspor melalui aplikasi sangat memudahkan.

“Sangat dimudahkan, sangat menghemat waktu, sangat cepat dari perkiraan saya sebelumnya,” ungkapnya.

Sementara itu untuk pelayanan keimigrasian bagi Warga Negara Asing pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin, berdasarkan data di bulan Agustus yang di tunjukkan, permohonan perpanjangan ijin kunjungan ada 2 WNA, Ijin tinggal terbatas baru ada 10 WNA, ijin perpanjangan tinggal terbatas 12 WNA, dan alih status ITAS-ITAP 11 WNA, dan permohonan pengajuan paspor bulan agustus sebanyak 4277.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka