BerandaHabar Provinsi Kalsel120 Peserta Ikuti Bimtek...

120 Peserta Ikuti Bimtek Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi 

Terbaru

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi secara bersamaan di Banjarmasin, Selasa (01/11/2022).

Bimtek ini sendiri diketahui bertujuan untuk menjamin dan melindungi keselamatan serta kesehatan tenaga kerja, melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja pada pekerjaan konstruksi sesuai Peraturan Menteri PUPR No. 10 Tahun 2021 tentang pedoman pelaksanaan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK).

Seperti halnya yang diungkapkan, Plt. Kepala Dinas PUPR Ir. Ahmad solhan melalui plt Kabid Bina Konstruksi Ir.Azan syariful Muaz.

IMG 20221103 204150
plt Kabid Bina Konstruksi Ir.Azan syariful Muaz.

Ir Azan Syariful Muaz mengatakan bahwa SMKK Konstruksi merupakan bagian yang tidak terpisah dari sistem perlindungan tenaga kerja dan bagi pekerjaan jasa konstruksi.

“Tujuannya agar meminimalisir dan menghindarkan diri dari resiko kerugian moril maupun material, kehilangan jam kerja, maupun keselamatan manusia dan lingkungan sekitarnya yang nantinya dapat menunjang peningkatan kinerja yang efektif dan efisien dalam proses pembangunan,” tutur Azan.

Ditambahkannya, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Selatan melalui Bidang Bina Konstruksi bersama dengan Dinas PUPR Kota Banjarmasin, Dinas PUPR Kab. Hulu Sungai Utara mengadakan Bimbingan Teknis Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi di Banjarmasin, dengan diikuti 120 peserta.

“Kita menghadirkan narasumber dari Dirjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR, DPP PAKKI Pusat dan Provinsi Kalsel dan BPJS Banjarmasin,” ungkapnya.

Menurutnya pula hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah untuk mewujudkan sistem manajemen keselamatan konstruksi dan memberikan pemahaman dan pengetahuan cara mengelola infrastruktur, instrumentasi kerja dan lain-lain sampai kepada pemanfaatan infrastruktur terbangun.

“untuk diketahui pula bahwa sertifikat petugas keselamatan konstruksi sementara akan tetap diterbitkan oleh Kementerian PUPR dan lembaga atau instansi yang berwenang sesuai dengan standar kompetensi kerja nasional Indonesia sampai dengan terbentuknya lembaga sertifikasi profesi yang berlisensi, Jadi peserta yang mengikuti bimtek SMKK pada tahun ini akan tetap mengikuti proses pembekalan selama 5 (lima) hari dengan disisipkan di dalamnya studi kasus pada objek observasi konstruksi yang telah ditentukan,” pungkasnya.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka