BerandaHabar KotabaruWakil Ketua DPRD Kotabaru...

Wakil Ketua DPRD Kotabaru Tampung Aspirasi Pedagang Pasar Subuh

Terbaru

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP)  di gedung DPRD guna menampung aspirasi pedagang Pasar Subuh terkait pembangunan di Komplek Pasar Kemakmuran, Selasa (13/6/2023).

“Para pedagang menginginkan lapak-lapak semi permanen untuk berjualan,” kata Wakil Ketua DPRD Kotabaru Mukni As usai gelaran Rapat Dengar Pendapat di Kotabaru.

Wakil Ketua DPRD Mukni As menjelaskan alasan pedagang pasar subuh meminta lapak semi permanen sebagai tempat penjualan pasar sementara untuk aktivitas berjualan di Pasar Subuh, namun tidak dapat dipenuhi.

IMG 20230612 170309 scaled
Wakil Ketua DPRD Kotabaru Mukni As pimpin rapat dengar pendapat bersama pedagang pasar subuh dan LSM Furmula, Selasa (13/6/2023). (Foto : Nasar/Habarkalimantan)

Mukni beralasan, lantaran pemerintah daerah telah merencanakan pembangunan pasar tersebut menjadi pasar yang berinteraksi dengan objek wisata Rampa Berkah hingga terkoneksi dengan Wisata Siring Laut.

Mukni juga menambahkan fasilitas lapak untuk tempat berjualan di Pasar subuh kini sudah diaspal yang tadinya becek, namun sekarang tidak tergenang.

“Sesuai namanya Pasar Subuh ya hanya sampai pagi, namun oleh dinas pasar diberikan kelonggaran hingga jam 12, ini luar biasa,” jelas Mukni.

Mukni mengungkapkan para pedagang pasar diberikan tenggang waktu berjualan dari subuh hingga pukul 12.00, sebagai bentuk toleransi yang luar biasa dari Dinas Koperindag Kotabaru.

Ia juga mengimbau pedagang untuk mentaati aturan yang sudah ditetapkan agar suasana pasar tetap nyaman dan tertata. 

Sementara itu. Kepala Dinas Koperindag Kotabaru diwakili Kepala Bidang (Kabid) Pasar Ari menjelaskan kawasan Pasar Subuh mulai ditata dengan pengaspalan agar pedang dan pembeli dapat bertransaksi dengan nyaman.

“Setelah di aspal pasar subuh beberapa waktu lalu pedang omsetnya meningkat dua kali lipat karena pembeli tidak enggan lagi ke pasar subuh,” jelas Ari.

Menurut Ari, pihak Diskoperindag sudah memberikan keleluasaan para pedagang untuk menggelar lapak dari dini hari hingga pukul 12.00 menggunakan payung yang bisa buka tutup sesuai keperluan.

Rapat dengar pendapat tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Mukni As,anggota DPRD, LSM Furmula dan perwakilan pedagang pasar subuh.

Penulis M.Nasaruddin

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka