KOTABARU – Ratusan nelayan Desa Hilir Muara, Kecamatan Pulau Laut Sigam, Kabupaten Kotabaru, yang tergabung dalam assosiasi Nelayan Maju Bersama datangi Gedung DPRD Kotabaru, untuk mengajukan protes terkait aktivitas mereka sebagai nelayan.
Para nelayan tersebut dikoordinatori langsung oleh Kepala Desa Hilir Muara, Usman Pahero, demo tersebut tidak hanya terdiri dari para nelayan, tapi juga dihadiri kaum emak-emak dan pemuda.
Mereka bersatu sambil meneriakkan rasa simpati kepada para nelayan yang dirasa dipersulit dalam pengurusan izin kapal yang selalu berbelit tanpa ada kejelasan.
Dalam demonya, mereka menyampaikan 8 tuntutan para nelayan, Kepala Desa Hilir Muara, Usman Pahero mengatakan Nelayan Desa Hilir Muara merasa dihantui oleh penegak hukum di laut karena surat izin kapal tidak kunjung keluar dengan alasan berbelit.
“Para nelayan menuntut ketidak jelasan urusan surat izin perlengkapan kapal dari Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) setempat yang dianggap berbelit,” ucapnya.
Beberapa saat kemudian, Ketua DPRD Kotabaru Sementara Suwanti, Wakil Ketua DPRD Awaludin, dan serta Anggota DPRD secara langsung menemui warga nelayan dan menerima aspirasinya.
Mereka sepakat mendiskusikan langsung melalui Rapat Dengan Pendapat (RDP) diruang komisi yang disambut baik para nelayan.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut, Usman mengatakan, lambatnya penerbitan surat izin kapal dan urusan yang sangat berbelit.
Padahal, nelayan sudah bekerja sama dengan Poltek Kotabaru dalam melakukan pengukuran.
“Kami sudah kemana-mana, termasuk ke Kampus untuk meminta bantuan dalam pengukuran proses izin kapal. Tapi, lagi-lagi hasilnya yang dikeluarkan KSOP sangat mengecewakan,” keluh Usman Pahero.
“Kami tidak akan keluar dari gedung ini, kalau tidak ada jaminan nelayan kami kalau ke laut tidak ditangkap,” ancamnya.
Mendengar hal tersebut, Aris perwakilan KSOP yang juga hadir memberikan pembelaan bahwa pihaknya bukan berbelit, tapi memang persyaratan pembuatan izin kapal memang belum rampung.
Setelah pernyataan tersebut, beberapa anggota DPRD Kotabaru juga mengeluarkan pendapat, sehingga pihak Polres Kotabaru yang diwakili Kabag Ops Polres Kotabaru Kompol Abdul Rauf mengambil jalan tengah.
“Saya akan menjamin bahwa nelayan yang sedang dalam pengurusan surat izin kapal, tidak akan ditangkap, dengan catatan masih dalam kepengurusan,” ucapnya.
Kabag Ops juga menyarankan agar dibentuk tim terpadu, agar semua stakeholder dilibatkan.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Usman Pahero perwakilan nelayan desa Hilir Muara menyampaikan 8 aspirasi terkait beberapa tuntutan yaitu :
- Pelayanan perizinan yang terpadu satu pintu agar memudahkan nelayan mengakses dan menginput data informasi.
- Operator pelayanan sistem aplikasi online diharapkan standby pada jam pelayanan.
- Meminta kepada kadis perikanan dan kelautan provinsi kalsel agar secepatnya melakukan sosialisasi petunjuk dan pedoman teknis legalitas pengguna alat tangkap lampara dasar diakomodir.
- Kepada intansi terkait agar dalam melakukan pelayanan maupun tindakan penertiban sebaliknya mengedepankan aspek kemanusiaan dan pembinaan.
- Pemkab Kotabaru dan DPRD mendesak segera legalitas alat tangkap lampara dasar disosialisasikan.
- Mendesak pimpinan DPRD kotabaru berkonsultasi dengan kementerian kelautan dan perikanan agar alat tangkap lampara dasar secara resmi agar dapat dioperasikan di kabupaten kotabaru.
- Mendesak kapolda kalsel melakukan investigasi tentang oknum-oknum di lingkungan KSOP Tanbu yang diduga terindikasi kuat melakukan malak administrasi.
- Mendesak kementerian perhubungan RI agar mereposisi atau memberikan sanksi jika terbukti oknum dilingkungan KSOP yang tindakan yang sudah mempersulit masyarakat nelayan tradisional dalam penerbitan surat kelengkapan kapal nelayan.
Dari hasil rapat tersebut, Ketua DPRD Kotabaru sementara Suwanti mengatakan, pada hari ini yang pertama saling berkoordinasi dengan stakeholder membentuk tim terpadu KSOP , DPRD kotabaru, DKP Provinsi dan Asosiasi nelayan maju bersama kotabaru.
“ Untuk surat keamanan menjamin terhadap perizinan dan alat tangkap itu sudah cukup dengan surat natulen rapat yang sudah kita laksanakan pada hari ini tadi,” Ucap Suwanti.
Kemudian untuk alat tangkap nelayan lampara yang diperbolehkan untuk merubah nama jaring tarik berkantong (JTB) atau menjadi nama JHD dan ini bisa disampaikan dengan dikonfirmasi DKP Provinsi.
“ Tujuan surat natulen, warga nelayan bisa melaut dengan membawa jaminan surat natulen rapat pada hari ini akan segera setelah dibuat surat natulennya akan dibagikan dan diserahkan secara langsung ke masing-masing nelayan ,” ujarnya Suwanti.
Pada rapat dengar pendapat tersebut dihadiri ketua DPRD Kotabaru sementara Suwanti,wakil ketua DPRD Kotabaru Awaluddin, anggota DPRD Kotabaru,Kabag ops Polres kotabaru Akp Abdul Rauf, Kasat Polairud Akp Arif, Lanal Kotabaru Kapten Laut Setiyawan, perwakilan KSOP Tanbu, perwakilan Dinas kelautan Perikanan (DKP)provinsi kalsel, Kepala Dinas Perikanan kotabaru Kharil Fajeri, perwakilan HSNI dan perwakilan Asosiasi nelayan kotabaru.
Penulis M.Nasaruddin
Editor AS Pemil