BerandaHabar KotabaruPemkab Kotabaru Sampaikan KUPA...

Pemkab Kotabaru Sampaikan KUPA dan PPAS di Rapat paripurna DPRD 

Terbaru

DPRD Kabupaten Kotabaru kembali gelar Rapat paripurna masa persidangan I rapat kedua  tentang penyampaian kebijakan umum perubahan anggaran (KUPA) dan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) tahun anggaran 2023 yang disampaikan oleh Asisten 2 bidang perekonomian dan pembangunan Drs.Murdianto, Rapat ini dibuka oleh Ketua DPRD Kotabaru dan  dihadiri 19  orang anggota dewan, Sabtu (05/08/2023)

Dalam rapat ini Drs.Murdianto menyampaikan Berdasarkan pasal 89 peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019, kebijakan umum perubahan anggaran ( KUPA) dan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) disusun berdasarkan RKPD, bahwa KUA dan PPAS sebagai dasar penyusunan perubahan APBD tahun anggaran 2023.

“Kebijakan umum alokasi pendapatan dalam perubahan KUA PPAS tahun anggaran 2023 adalah memanfaatkan kenaikan dana bagi hasil dari pemerintah pusat berupa optimalisasi PAD untuk membangun kemandirian keuangan daerah melalui usaha intensifikasi dan ekstensifikasi pajak dan retribusi daerah, penggunaan penerimaan pendapatan blud RSUD,” Jelas Murdianto.

Selain itu, kebijakan umum alokasi belanja dalam perubahan KUA PPAS tahun anggaran 2023 adalah untuk memfasilitasi pergeseran yang telah dilakukan melalui perubahan APBD pada tahun anggaran 2023, untuk melaksanakan kegiatan yang belum dapat dianggarkan pada anggaran APBD semula karena keterbatasan pendanaan, untuk menganggarkan belanja dalam rangka intensifikasi pendapatan asli daerah.

“Prediksi jumlah belanja yang akan digunakan untuk melaksanakan program dan kegiatan adalah sebesar Rp.2.766.997.331.163,-
Kemudian untuk prediksi jumlah pembiayaan adalah sebesar Rp.294.215.355.589,- ,” pungkas Murdianto.

Rapat paripurna ditutup dengan menyerahkan rancangan kepada salah satu anggota dewan fraksi 4  yaitu Lutfi Ali,S,Pd.I .

Penulis : M.Nasaruddin

Editor : AS Pemil

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka