BerandaHabar KotabaruKejari Kotabaru Gelar Press...

Kejari Kotabaru Gelar Press Release Tindak Korupsi 750 Juta di Bank BRI Sengayam

Terbaru

KOTABARU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabaru, menggelar Press Release sebuah kasus tindak pidana korupsi di Bank BRI Unit Sengayam, Cabang Batulicin sebesar Rp.750.000.000. bertempat di Ruang Lobby Kantor Kejaksaan Negeri Kotabaru, di Jalan Jamrud, Rabu (21/8/2024).

Dihadiri Kejari Kotabaru H. M.Fadlan,SH,MH di dampingi Kasi Pidsus Dr.M.Fikri Nuriana.SH,MH, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kotabaru, Rhaksi Gandy Arifin.SH,MH dan jajaran Kejaksaan negeri Kotabaru.

Kejari Kotabaru, H.M Fadlan,SH,MH menyampaikan, kejadian berawal pada 19 Januari 2021 hingga November 2022, tersangka E bersama dengan terdakwa HP selaku Mantri Pemprakarsa di Bank BRI Unit Sengayam Kantor BatuLicin.

Terdakwa HP melalui terdakwa H untuk mencari calon debetur dengan cara meminjamkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kartu Keluarga (KK) untuk menemukan surat keterangan usaha, Surat Keterangan Tanah (SKT), surat keterangan janda/duda di buat secara fiktif, kemudian di ganti dengan foto debitur.

“Tersangka E mengajukan kredit dengan nama orang lain sebanyak 15 orang, pada tahapan analisa kredit, HP tidak melakukan on the spot tapi seolah-olah melakukan on the spot, karena hal tersebut sudah di kondisikan oleh tersangka E. Dan pelaku topengan atau tampil dengan cara berfoto di tempat usaha milik orang lain begitu juga dengan tempat tinggal adalah milik orang lain,” terang Kejari.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Kejaksaan Negeri Kotabaru telah menyelamatkan kerugian uang negara sejumlah Rp 488.369.280 yang di kembalikan oleh tersangka E dari hasil tindak pidana korupsi.

“Adapun sisanya di gunakan para tersangka dan terdakwa untuk keperluan hidup,” katanya.

Adapun pasal yang di sangkakan terhadap tersangka E adalah pasal 2 ayat (1) junto pasal 18 undang-undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.Paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Kejari Kotabaru mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur memberikan informasi data pribadi kepada orang lain, termasuk meminjamkan KTP.

“Pasalnya, hal tersebut dapat disalahgunakan untuk penipuan,” pungkasnya.

Penulis M.Nasaruddin

Editor AS Pemil

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka