Kuala Kapuas – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kapuas dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) setempat melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama.
Penandatanganan perjanjian kerjasama itu juga dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kapuas Luthcas Rohman,SH.MH dan juga Kepala DPMD Kapuas, Budi Kurniawan, S Sos, M.Si dan dihadiri langsung oleh Penjabat (PJ) Bupati Kapuas, Erlin Hardi, ST didampingi Sekda Kapuas Drs. Septedy, M Si, bertempat di aula Rujab Bupati Kapuas, Selasa (30/1/2024).
Kajari Kapuas, Luthcas Rohman menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada Pj Bupati Bapak Erlin Hardi yang telah memfasilitasi kegiatan tersebut.
“Karena penguatan pembangunan sesuai program pemerintah berakar dari masyarakat desa. Nah penguatan ini kita harus dampingi, dimana agar pembangunan itu lancar dan cepat terlaksana,” kata Kajari Kapuas.
Kemudian menurutnya pula, dengan adanya penandatanganan perjanjian kerjasama sebagai bentuk perwujudan dari Kejari Kapuas melaksanakan Instruksi dari Kejaksaan Agung melakukan kolaborasi dengan pemerintah daerah khususnya DPMD Kapuas.
“Jadi ini sebagai penandatanganan kerjasama Kejaksaan Negeri Kapuas bersama DPMD Kapuas. Setelah penandatanganan ini, kami berharap agar semua kepala desa bisa memanfaatkan hasil kegiatan ini untuk kepentingan masyarakat,” tutup Kajari Kapuas, Luthcas Rohman.
Penulis : Agus
Editor : AS Pemil