BerandaHukumDugaan Sengketa Lahan AGM...

Dugaan Sengketa Lahan AGM dan Warga, Polda Dan Dishut Periksa Titik Koordinat

Terbaru

Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan (Kalsel) bersama Dinas Kehutanan (Dishut) serta disaksikan warga dan pihak perusahaan melakukan pemeriksaan lokasi untuk pengambilan koordinat lahan yang diduga bersengketa di wilayah Desa Batang Kulur Kiri, Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Kamis (21/7) kemarin.

Hal itu dilakukan pasca seminggu setelah warga mendatangi kawasan PT Antang Gunung Meratus (AGM), karena dugaan  bersengketa lahan dengan warga. 

Dikatakan Farhan perwakilan Dishut jika ada beberapa titik yang diambil koordinatnya dari lahan yang diduga bersengketa antara PT AGM dawarga.

“Yang diambil tadi ada tujuh titik koordinat, kendari demikian hasilnya belum ada,” ujarnya kepada wartawan.

Sementara Kuasa Hukum  PT AGM, Suhardi menegaskan, dari pengambilan titik koordinat ini setidaknya menjadi bukti apakah PT AGM bersengketa dengan warga. 

Jika Berdasarkan data, ujar Suhardi yang dimiliki PT AGM, lahan yang diduga sengketa dengan warga masuk dalam Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) PT AGM Blok 3 Warutas.

“Itu berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan hidup dan Kehutanan,” ujarnya.

Diterangkannya, namun karena kasus ini masuk dalam tahap proses hukum maka pihaknya menghormati penyidikan yang saat ini masih  berlangsung.

“Nanti hasil pemeriksaan titik koordinat ini makin mempertegas kalau PT AGM tidak bersengketa. Sebab berdasarkan dokumen yang telah dipelajari, perusahan  dalam menjalankan kegiatan usaha pertambangan telah mengantongi izin IPPKH dari kementerian,” katanya.

Bahkan menurut Suhardi, PT AGM telah memberikan tali asih dan ganti rugi tanam tumbuh terhadap lahan yang dikelola oleh masyarakat berupa tanam tumbuh di kawasan tersebut.

“PT AGM dalam menjalankan usahanya selalu patuh dan taat akan aturan dan mekanisme yang berlaku,” terangnya.

Ditegaskannya kembali, PT AGM tidak melakukan tindak pidana pengrusakan lahan seperti yang dituduhkan oleh pelapor.

“Pihak perusahaan tidak akan segan-segan untuk menempuh jalur hukum, karena atas tuduhan pengrusakan/penyerobotan lahan, karena ini sudah mencemarkan nama baik,” tandasnya.(*)

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka