BerandaHabar BanjarbaruWalikota Tegaskan Larangan Parkir...

Walikota Tegaskan Larangan Parkir Di Jalan Pangeran Suriansyah Banjarbaru

Terbaru

Guna memperlancar arus lalu lintas di sepanjang Jalan Pangeran Suriansyah, Kelurahan Loktabat Utara, Kecamatan Banjarbaru Utara, Walikota Banjarbaru memberikan arahan kepada Dinas Perhubungan Kota Banjarbaru untuk melepas seluruh titik parkir yang ada di jalan tersebut.

Saat dikonfirmasi, Walikota Banjarbaru, H.M.Aditya Mufti Ariffin menjelaskan, terkait kebijakan larangan parkir ini diakuinya sudah menjadi kesepakatan pihaknya. Ia tegas melarang adanya titik parkir di tengah sepanjang jalan Suriansyah yang diduga menjadi dalang kemacetan.

“Dalam beberapa hari ini kita minta petugas Dishub Banjarbaru untuk melakukan pemantauan di lapangan. Kita akan terus sosialisasikan ke masyarakat dan akan diberi teguran ringan jika ada yang ngeyel,” ungkapnya.

Larangan parkir di tengah badan Jalan Pangeran Suriansyah ini telah resmi diberlakukan sejak beberapa hari kemarin, dari pantauan pada Kamis (7/9/2023) siang, pasca adanya kebijakan ini terlihat lalu lintas di Jalan Suriansyah sangat lenggang, serta kondisi area jalan yang begitu tertata rapi dan bersih.

Pada awalnya di area lokasi jalan tersebut kerap kali menjadi sasaran parkir kendaraan roda empat. Terutama pada malam hari ini dimana puluhan hingga ratusan kendaraan roda dua terpakir di bagian tengah Jalan Suriansyah.

Kondisi tersebut kerap-kali menyebabkan kemacetan di area jantung kota, hingga merembet ke jalan utama A Yani. Bahkan tak jarang ditemukannya botol minuman keras yang disinyalir menjadi kegiatan muda-mudi di saat malam hari.

Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjarbaru, Abdul Basit menyatakan bahwa jalan tersebut cukup padat, mengakibatkan jalur lalulintas masyarakat sering terganggu.

“Jalan P. Suriansyah sudah dipastikan steril dari parkir mobil, selain itu juga sudah tidak ada titik parkir aktif lagi di kawasan itu. Sebelumnya ada dua titi parkir yang masuk dalam pungutan retribusi daerah,” tuturnya.

Ia juga menambahkan apabila hingga saat ini masih ada yang memungut parkir, itu sudah dipastikan ilegal. Bahkan pihaknya sudah koordinasi dengan beberapa instansi yang menghadap langsung ke jalan tersebut untuk tidak parkir di jalan.

“Kami sudah menyurati semua instansi seperti Kominfo, kecamatan Sekolah dan lainnya, agar tidak lagi memarkir kendaraan maupun mobil di bahu jalan. Setelah itu nanti beberapa pedagang kaki lima juga akan ditertibkan, saat ini suratnya sedang kami persiapkan,” jelasnya.

Senada, Kepala UPT Parkir Dinas Perhubungan, Adi Royan Pratama membenarkan hal tersebut. Pihaknya sudah memasang rambu larangan parkir dan Road Barrier untuk membuat tanda larangan.

“Tanggal 31 Agustus malam kami pasang rambu larangan di kawasan Jalan Suriansyah. Memang ada dua titik parkir yang hilang, tetapi karena semua ini demi kelancaran aktivitas masyarakat harus ada yang dikalahkan,” terangnya.

Adi Royan juga menjelaskan, pasca pelarangan parkir di kawasan itu, pihaknya langsung menurunkan petugas untuk mencari kantong parkir alternatif.

“Pemasangan pembatas atau rambu larangan tanggal 31 Agustus jam 12.00 malam. Artinya per tanggal 1 September sudah dilarang untuk parkir di kawasan itu,” katanya.

Disinggung soal dimana akan ada pemindahan kantong parkir, Adi Royan mengatakan pihaknya masih melakukan kajian dan survey. 

“Intinya saat ini petugas kami masih melakukan survey, semoga saja ada titik alternatif kantong parkir baru,” pungkasnya.

Penulis : Teny Ariana Singkek

Editor : AS Pemil

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka