BerandaHabar BanjarbaruPembebasan Lahan Pembangunan Kawasan...

Pembebasan Lahan Pembangunan Kawasan Olahraga Di Banjarbaru Masuk Tahap II

Terbaru

Sebagai tahapan awal proses pembebasan lahan untuk keperluan pembangunan kawasan olahraga yang ada di Kota Banjarbaru. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Selatan bersama Pemerintah Kota Banjarbaru mengadakan sosialisasi bersama para pemilik lahan terkait rencana pengadaan tanah serta pembebasan lahan untuk pembangunan kawasan olahraga. Sosialisasi tersebut dihadiri oleh Asisten I Wali Kota Banjarbaru, Perwakilan Dinas PUPR Kalsel, serta Tim Pembebasan Lahan yang berlangsung di Aula Kantor Kelurahan Cempaka, Senin Siang (07/08/2023).

Sosialisasi ini sudah memasuki tahapan kedua dari persiapan pembebasan lahan yang nantinya setelah memasuki tahapan ketiga akan ada tahap final berupa pengukuran lahan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) bersama seluruh pemilik lahan untuk menentukan nilai jual.

Dalam sambutannya, Asisten I Walikota Banjarbaru Abdul Basit mengatakan bahwa proses sosialisasi pembebasan lahan ini penting untuk dilakukan, agar tidak terjadinya komplain atau ketidaksesuaian paham di masa mendatang dengan seluruh pemilik lahan.

“Proses tahapan pembebasan lahan ini harus dilakukan dan jangan sampai nantinya ada komplain dari para pemilik lahan. Diharapkan dari pembebasan lahan ini dapat mendukung dan membangun Kota Banjarbaru menjadi kota yang Maju, Agamis, dan Sejahtera,” tuturnya.

Muhammad Nur Syamsi selaku Kepala Bidang Tata Ruang dan Pertanahan Dinas PUPR Kalsel mengatakan bahwa dengan tercapainya target 90% pembebasan lahan berdasarkan persetujuan dari pemilik lahan tersebut maka akan dapat mempercepat proses administrasi dan pembelian. Sehingga secepatnya pada tahun 2024 pembangunan kawasan olahraga dapat segera dijalankan.

“Apabila 90 persen banyak yang setuju mengenai proses pembebasan lahan ini, nanti akan kami ajukan ke gubernur dan kami berharap proses ini tidak terlalu lama agar pembangunan lokasi olahraga bisa dilakukan di tahun 2024,” ungkapnya.

Untuk diketahui Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Selatan sudah menetapkan data awal serta berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) tentang batas dari lahan tersebut dengan luas sebesar 201,38 Hektar.

Penulis : Teny Ariana Singkek

Editor : AS Pemil

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka