BerandaHabar BanjarbaruLaksanakan Giat Cipta Kondisi,...

Laksanakan Giat Cipta Kondisi, Satpol PP Kota Banjarbaru Kembali Amankan 3 PSK

Terbaru

BANJARBARU – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarbaru, kembali mengamankan 3 orang wanita yang diduga Pekerja Seks Komersial (PSK) di Eks Lokalisasi Pembatuan, Jalan Kenanga RT 006 RW 009, Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, pada Kamis (09/11/23).

Kasi Opsdal Satpol PP Kota Banjarbaru, Yanto Hidayat berhasil mengatakan, pihaknya melaksanakan giat cipta kondisi selama 2 hari, kemudian pihaknya berhasil mengamankan 3 orang diduga PSK.

“Kami melakukan giat cipta kondisi, dan menindaklajuti laporan warga, sehingga pada hari rabu kita mendapatkan 2 orang, dan hari Kamis 1 orang lagi, mereka mengakui kalau sebagai PSK”, ungkap Yanto, pada kamis (9/11/23).

Yanto mengungkapkan, ketiga wanita tersebut tidak memungkinkan untuk di sidang, hal ini dikarenakan ada beberapa tindakan atau sanksi yang akan pihaknya berikan ke mereka.

“Kami juga tidak memperbolehkan mereka tinggal di daerah pembatuan atau eks lokalisasi lagi, dan dengan sukarela mereka menyerahkan bantal, guling, kasur, dari tempat mereka tinggal di kos tersebut,” tuturnya.

Adapun ketiga wanita yang diamankan yakni, hari pertama S (30) , T(29), hari kedua SF (36) , mereka sudah mendapatkan sanksi yang berikan, adapun barang bukti yang di dapatkan berupa alat kontrasepsi, Pil KB, dan alat bukti lain nya.

“Kita akan melakukan patroli Ciptakan Kondisi, dan akan terus menindaklanjuti keluhan warga, supaya Kota Banjarbaru menjadi Aman dan Nyaman untuk di tinggali,” tutup Yanto.

PSK tersebut terbukti melanggar Pasal 3 Ayat (1) huruf b, Perda kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Pelacuran yang berbunyi “Setiap orang atau badan di larang menjadi Pelacur dan Melacur”.

Pasal 12 Ayat (1) “Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2,3,6 Ayat (2) dan (3), pasal 7 Perda ini di kenakan Sanksi kurungan paling lama Tiga bulan atau denda paling banyak Rp.5.000.000 (Lima Juta Rupiah)”.

Penulis : Yanti

Editor : AS Pemil

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka