BerandaHabar BanjarbaruKejari Banjarbaru Lanjutkan Perjanjian...

Kejari Banjarbaru Lanjutkan Perjanjian Kerjasama Dengan BPJAMSOSTEK

Terbaru

BANJARBARU – Dalam penanganan mengenai permasalahan hukum bidang perdata dan tata usaha, khususnya penyelenggaraan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan Kota Banjarbaru, Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru melanjutkan perjanjian kerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK), yang digelar di Hotel Fugo Banjarmasin, pada Kamis (19/10/23) lalu.

Perjanjian kerjasama ini ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) sebagai bentuk optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan yang telah berjalan selama ini.

Pada kegiatan itu, selain penandatanganan MoU, juga dilaksakan sosialisasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sekaligus monitoring dan evaluasi implementasinya di masing-masing kabupaten/kota, yang bertujuan untuk menegakkan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan terhadap badan usaha, baik BUMD, BUMN dan pemerintah daerah.

Kegiatan ini juga dilaksanakan agar meningkatkan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di Provinsi Kalsel, dengan berupaya mendorong pemerintah provinsi dan kabupaten/kota menjaminkan perlindungan pekerja seperti pekerja rentan bukan ASN, petugas pemilu, perangkat desa, perangkat RT/RW dan pekerja rentan sektor informal.

“Untuk mendapatkan hak nya, setidaknya terdaftar dalam kepesertaan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan program Jaminan Kematian (JKM),’ ujar Kepala Seksi Intelejen Kejari Banjarbaru, Essadendra Aneksa.

Pada kegiatan perpanjangan kerjasama ini dihadiri langsung oleh Kepala Kejati Kalsel, seluruh Kepala Kejari Kabupaten/Kota di Kalsel, Wakil Kepala Wilayah Bidang Pengawas dan Pemeriksaan BPJAMSOSTEK Wilayah Kalimantan, Kepala BPJAMSOSTEK Banjarmasin dan Kepala BPJAMSOSTEK Batulicin.

Penulis : Teny Ariana Singkek

Editor : AS Pemil

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka