BerandaHabar BanjarbaruDitetapkan Sebagai Tersangka, AJ...

Ditetapkan Sebagai Tersangka, AJ Pengemudi Fortuner VS Mini Bus Tidak Ditahan

Terbaru

BANJARBARU – Setelah Polres Banjarbaru melakukan pendalam kasus terhadap pengemudi mobil Toyota Fortuner yang menabrak mobil Mini Bus Izusu, AJ (16) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Hal ini diungkapkan langsung oleh Kasi Humas Polres Banjarbaru, AKP Syahruji mengatakan, penetapan status tersebut merupakan hasil dari penyelidikan yang dilakukan oleh Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polres Banjarbaru.

“Gelar perkara telah dilakukan, sehingga dari hasil tersebut didapatkan kesimpulan bahwa sopir fortuner ini AJ (16=red) telah memenuhi unsur untuk ditetapkan menjadi tersangka,” ungkapnya pada Senin (22/01/24).

AKP Syahruji juga menjelaskan, penetapan tersangka pada sopir Fortuner ini karena telah dinyatakan melanggar 2 pasal dari UU Nomor 9 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

“Sopir Fortuner ini dikenakan pasal 310 ayat 2 tentang kelalaian pengendara yang mengakibatkan korban luka ringan, dan Pasal 310 ayat 4 tentang kelalaian pengendara yang mengakibatkan korban jiwa dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara,” jelasnya.

IMG 20240122 WA0026
Kasi Humas Polres Banjarbaru, AKP Syahruji, saat diwawancarai awak media terkait kasus kecelakaan “Maut”, pada Senin (22/01/24).(foto:Teny/Hk)

Meski demikan, lanjut AKP Syahruji, tersangka AJ (16) tidak ditahan, hal ini dikarenakan yang bersangkutan masih dibawah umur.

“Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak dalam pasal 32 ayat 2 itu diatur bahwa, untuk tersangka anak dibawah umur yang diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 310 ayat 4 tadi, yang mendapatkan ancaman 6 tahun penjara itu tidak dapat dilakukan penahanan,” bebernya.

AKP Syahruji mengatakan, Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) pada UU No 11 tahun 2012 diberlakukan dalam kasus ini, dimana dalam Pasal 32 ayat (2) UU SPPA menyatakan bahwa penahanan terhadap anak hanya dapat dilakukan dengan syarat anak telah berumur 14 tahun, atau diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 7 tahun atau lebih.

Ketentuan tersebut terang Syahruji, berlaku setelah penyidikan dimulai, diversi paling lama 1 minggu dan bersangkutan dikembalikan kepada orang tuanya.

“Oleh penyidik yang bersangkutan diminta wajib lapor seminggu dua kali,” tandasnya.

Sementara itu, salah satu pakar hukum di Banjarbaru yang juga tergabung dalam Perhimpunan Avokad Indonesia (Peradi) DPC Martapura-Banjarbaru, Riza Amsyori S.H membenarkan dengan sanksi hukum yang dikenakan kepada pengemudi Fortuner tersebut.

“Kalau ditahan tidak dan yang biasa itu walau proses hukum jalan dan diputus, itu tergantung hakim memutus apa, bisa bentuk tahanan karena ada Lapas untuk anak dan bisa juga dikembalikan ke orang tuanya,” ujarnya.

Akan tetapi, Riza juga juga mengatakan, meski telah ditetapkan tersangka dengan pelanggaran 2 pasal yang disebutkan, tim penyidik harus juga melakukan diversi dan jika ada kesepakatan maka proses akan dihentikan.

“Iya memang benar kerena menetapkan tersangka haruslah ada sangkaan dan pasal yg dijerat, tapi ini posisi pelaku adalah anak jadi pasti polisi dalam hal ini penyidik yang menangani disyaratkan melakukan diversi jika ada kesepakatan maka proses ini di hentikan,” pungkasnya.

Penulis : Teny Ariana Singkek

Editor : AS Pemil

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka