BerandaHabar Banjarbaru6 Oktober 2023, Barang...

6 Oktober 2023, Barang Rampasan Dari Aking Soedjatmiko Siap Dilelang Kejari Banjarbaru

Terbaru

Jumat 6 Oktober 2023, atau sekitar dua pekan kedepan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru akan melaksanakan lelang secara umum eksekusi barang rampasan.

Barang rampasan yang dilelang ungkap Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejari Banjarbaru Essadendra Aneksa, terkait kasus perpajakan oleh Aking Soedjatmiko.

Adapun barang yang akan dilelang itu tambah Essadendra, berupa beberapa bidang tanah.

“Waktu lelang akan digelar pada Jumat 6 Oktober 2023. Lelang dimulai dari pukul 09.00 WIB waktu server atau pukul 10.00 WITA melalui aplikasi lelang http://www.lelang.go.id,” ucapnya.

Lokasi lelang katanya, akan digelar di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banjarmasin.

“Penetapannya setelah batas akhir penawaran,” cetus Essadendra.

Essadendra merincikan, sejumlah tanah yang akan dilelang diantaranya, satu bidang tanah dan bangunan dengan luas 216 m2 di Komplek Griya Pesona Bhayangkara, Nomor 44 RT 51 RW 05, Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru.

“Dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 17.11.72.06.1.06577 atas nama Tricia Cassandra Tjioe dengan harga limit sebesar Rp179.486.000 dan uang jaminan sebesar Rp35.898.000,” jelasnya.

Kemudian satu bidang tanah dan bangunan dengan luas 216 m2 di Komplek Griya Pesona Bhayangkara Nomor 22 RT 51 RW 05 Kelurahan Guntung Manggis dengan SHM nomor 17.11.72.06.1.06611, atas nama Tricia cassandra Tjioe, harga limit sebesar Rp179.486.000 dan uang jaminan sebesar Rp35.898.000.

Selanjutnya, satu bidang tanah dan bangunan dengan luas 150 m2 di Komplek Wengga Trikora Raya 1 Blok A Nomor 48 RT 006 RW 001 Kelurahan Guntung Manggis.

“Aset tersebut dengan nomor SHM nomor 17.11.72.02.1.01424 atas nama Tricia Cassandra Tjioe, dengan harga limit sebesar Rp148.992.000 dan uang jaminan sebesar Rp29.799.000,” paparnya.

Berikutnya urai Essadendra, satu bidang tanah dan bangunan dengan luas 150 m2 di Komplek Wengga Trikora Raya 1 Blok B Nomor 61 RT 006 RW 001 Kelurahan Guntung Manggis, dengan SHM nomor 17.11.72.02.1.01425 atas nama Tricia Cassandra Tjioe dengan harga limit sebesar Rp172.313.000 dan uang jaminan sebesar Rp34.463.000.

Lalu satu bidang tanah perumahan dengan luas 252 m2 di Komplek Banua Permai Blok C-9 RT 35 RW 07 Kelurahan Sei Besar, Kecamatan Banjarbaru Selatan Kota Banjarbaru.

“SHM nomor 17.02.71.03.1.06168 atas nama Tricia Cassandra Tjioe dengan harga limit sebesar Rp110.671.000 dan uang jaminan sebesar Rp22.135.000,” ujar Essadendra.

Setelah itu, satu bidang tanah perumahan dengan luas 140 m2 di Pesona Gading lndah Blok C2 RT 003 RW 001, Kelurahan Sei Besar, Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru, SHM nomor 17.11.71.03.1.09054 atas nama Tricia Cassandra Tjioe dengan harga limit sebesar Rp68.627.000 dan uang jaminan sebesar Rp13.726.000.

“Terakhir, satu bidang tanah dengan luas 393 m2 di Kelurahan Landasan Ulin Timur, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru. SHM nomor 17.11.72.01.1.04713 atas nama Njoo Lee Hwa dengan harga limit sebesar Rp121.206.000 dan uang jaminan sebesar Rp24.242.000,” terang Essadendra.

Namun ingat Essadendra, untuk bisa mengikuti lelang tersebut, peserta lelang mesti mengikuti dan melengkapi sejumlah syarat-syarat yang telah ditentukan.

Berikut syarat-syaratnya :

  1. Lelang dilaksakan dengan jenis sistem penawaran lelang secara tertutup (closed bidding) melalui internet yang dapat diakses melaîui alamat domain http://www.lelang.qo.id, dengan tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada menu “tata cara dan prosedur” dan “panduan penggunaan” pada domain tersebut.
  2. Calon peserta lelang yang belum memiliki akun, harus mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun.
  3. Pada alamat domain di atas dengan merekam dan mengunggah fotocopy KTP dan NPWP.
  4. Memasukkan data-data NPWP dan nomor rekening sendiri.
  5. Barang yang dilelang apa adanya, penawar/pembeli dianggap sungguh-sungguh telah menegetahui apa yang ditawar olehnya, dan objek yang akan dilelang dapat dilihat sejak terbitnya pengumuman.
  6. Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan lelang dan besarnya setoran uang jaminan lelang harus sama dengan nominal yang disyaratkan ke rekening Virtual Akun (BRIVA), yang diperoleh peserta melalui Aplikasi Lelang Internet pada website lelang.go.id, selambat-lambatnya 1 hari kalender pelaksanaan lelang efektif diterima oleh KPKNL Banjarmasin
  7. Pemenang lelang harus melunaşi harga pembelian dan bea lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanan lelang.
  8. Apabila pemenang lelang wanprestasi atau tidak melunasi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan diatas maka uang jaminan akan disetorkan ke kas negara.
  9. Karena satu dan lain hal, pihak penjual darı/atau pejabat lelang dapat melakukan pembatalan/penundaan lelang terhadap objek lelang di atas, dan pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak dapat melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada pihak penjual, pejabat lelang dan/atau KPKNL Banjarmasin.

“lnformasi lebih lanjut dapat menghubungi kantor Kejaksaan Negeri Banjarbaru. Bisa hubungi Sahidanoor (085347562499) atau Shella Gita Krisanti (085791195375),” tandasnya.(adv)

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka