BerandaHabar BanjarKeluhan Terkait PSU, DPRKPLH...

Keluhan Terkait PSU, DPRKPLH Kabupaten Banjar Sebut Aset Belum Diserahkan Hingga Anggaran Minim

Terbaru

Seolah tidak pernah usai atas keluhan masyarakat terkait Prasarana Sarana Utilitas Umum (PSU) di kawasan perumahan dan permukiman, seperti salah satunya jalan yang rusak.

Ditengah keluh kesah warga, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kabupaten Banjar beralasan terkait dengan perbaikan jalan rusak, pihaknya terbatas dari segi anggaran.

Seperti yang dikeluhkan salah seorang warga Komplek Mustika Griya Permai, Eni mengatakan, kondisi jalan rusak saat ini memang dipenuhi kerikil, berdebu dan saat hujan tergenang air.

Lebih lanjut Eni mengungkapkan, warga sudah mengajukan ke RT setempat untuk meminta Jalan tersebut diperbaiki, guna kelancaran dan keselamatan pengendara.

“Kami ada ngadu ke RT kalau jalan ini perlu diperbaiki, katanya masih diajukan dan disuruh nunggu dulu,” tuturnya.

Sedangkan Madi, warga yang berdiam di perumahan yang berada dalam Gang Vespa, Sungai Sipai, menyatakan, jalan ditempat mereka tidak ada perbaikan, yang ada pengurukan batu split, itupun dilakukan swadaya warga komplek.

“Tambah lagi tidak ada drainase, sehingga saat hujan deras, air langsung mengikis badan jalan, padahal sudah diusulkan secara formal langsung ke dinas bertahun tahun, tapi sampai sekarang tidak ada perbaikan, derita kami masyarakat kecil,” ucapnya.

20230426 104235 scaled
Kabid Perumahan Rakyat, Rizqon, saat diwawancarai di ruang kerjanya di Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kabupaten Banjar, pada Kamis (27/04/23.(foto:Teny/Hk)

Sementara itu, Kabid Perumahan Rakyat, Rizqon menyatakan, anggaran yang dialokasikan untuk perumahan yang ada di Kabupaten Banjar sekitar Rp 2,5 miliar per tahunnya.

Disatu sisi ia juga menyebutkan kalau hanya 48 perumahan dari 547 perumahan yang ada di Kabupaten Banjar, yang asetnya sudah diserahkan ke pemerintah.

Dengan kata lain, tanggung jawab perbaikan oleh pemerintah dengan anggaran Rp 2,5 miliar hanya di 48 perumahan, itupun kalau jalan perumahan rusak, sisanya masih menjadi tanggung jawab pihak pengembang (developer perumahan).

Hal ini sesuai dengan Perda Kabupaten Banjar Nomor 14 tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Perumahan Dan Kawasan Permukiman, pada pasal Pasal 32 Prasarana lingkungan perumahan meliputi :

a. jaringan jalan;

b. jaringan saluran pembuangan air hujan (drainase);

c. jaringan saluran pembuangan air limbah;

d. tempat pembuangan sampah

Pihak developer perumahan juga disyariatkan untuk menyediakan tempat sampah untuk masing masing rumah, ini termaktub pada Pasal 36 ayat (1) Pengembang perumahan wajib menyediakan tempat pembuangan sampah sementara dengan sistem terpisah antara sampah kering dan sampah basah dengan volume tempat sampah masing-masing minimal 5 m3.

Di pasal 41, ayat (2) Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya bertanggung jawab melaksanakan pengendalian dalam penyelenggaraan kawasanpermukiman.

Ayat (3) menjelaskan, Pengendalian kawasan permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk :

a. Menjamin pelaksanaan pembangunan permukiman dan pemanfaatan permukiman sesuai dengan rencana kawasan permukiman;

Namun, Rizqon saat ditanya 499 perumahan yang belum menyerahkan aset bagaimana bentuk pengawasannya, ia berdalih saat ini ada keterbatasan tenaga untuk melakukan pemantauan.

Sehingga sampai berita ini dibuat, Rizqon menyatakan tidak ada membuat rekomendasi teknis kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Banjar terkait pelanggaran oleh pihak developer perumahan.

Rizqon menegaskan, kalau berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) bahwa developer itu wajib menyediakan PSU.

“Tapi tidak ada aturannya yang menjelaskan harus menyerahkan PSU ke pemerintah daerah dan juga tidak ada aturan berkenaan dengan sanksi apabila tidak menyerahkan PSU,” jelasnya.

Kemudian ketika ditanya terkait apakah ada kewenangan DPRKPLH Banjar untuk memberikan teguran,sanksi atau rekomendasi untuk developer.

Ia mengatakan bahwa pihaknya cuma melakukan penagihan kepada Developer yang berbadan usaha terhadap PSU yang tidak terurus, namun untuk menindak developer yang tidak menyerahkan asetnya ke pemerintah, hal tersebut belum ada aturannya.

Hal ini juga diakui oleh Bidang Perizinan Tertentu DPMPTSP Banjar Andris Tony, selama ia menjabat, tidak pernah menerima surat rekomendasi teknis terkait teguran kepada Developer perumahan di Kabupaten Banjar.

“Yang berhak melakukan teguran bahkan pemberian sanksi berupa pembekuan izin atau pencabutan memang kami, tapi itu berdasar rekomendasi teknis Dinas Perkim (DPRKPLH Kabupaten Banjar – red), selama ini tidak ada,” tandasnya.

Sedangkan Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar, Mulkan saat dikonfirmasi awak media mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti persoalan ini, berkoordinasi dengan pihak terkait.

“Nanti kita akan coba tindak lanjuti,” pungkasnya.

(Tny/Hk)

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka