BerandaHabar BanjarIbu Paruh Baya Diamankan...

Ibu Paruh Baya Diamankan Bersama 24,81 Gram Sabu 

Terbaru

Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Banjar berhasil mengamankan dua tersangka, yaitu J (perempuan, 32 tahun) dan BY (laki-laki, 28 tahun), di Jalan Irigasi Desa Melintang, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, Sabtu, (12/8/2023), pukul 14.00 WITA,

Kapolres Banjar, AKBP M Ifan Hariyat melalui Kasi Humas Polres Banjar, Iptu H Suwarji mengungkapkan jika kedua tersangka ditangkap karena melakukan permufakatan jahat dalam melakukan tindak pidana narkotika.

“Yakni kepemilikan, penyimpanan, penggunaan, atau penyediaan narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat lebih dari 5 gram, sesuai dengan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkap Iptu H Suwarji.

Saat penangkapan, lanjut Iptu H Suwarji tersangka J secara pribadi mengeluarkan sebuah bungkusan plastik warna hitam dari dalam pakaian dalamnya. 

“Setelah dibuka, bungkusan tersebut berisi 1 lembar plastik klip yang mengandung narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 25,15 gram (setelah dikurangi berat plastik klip 0,34 gram, berat bersih sabu-sabu adalah 24,81 gram),” bebernya.

Selain itu, ungkap Iptu H Suwarji, barang bukti lain yang diamankan dari tersangka BY meliputi 1 unit handphone merek Infinix warna biru dan 1 unit sepeda motor merk Yamaha Aerox DA 2562 NX.

“Keduanya memiliki latar belakang pendidikan yang rendah, dengan pendidikan terakhir J hanya sampai kelas 6 SD dan BY hanya sampai kelas 4 SD. Alamat kedua tersangka tercatat di Jalan Kelayan Besar I, Kelurahan Tanjung Pagar, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin. Setelah diamankan, keduanya beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Banjar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tutupnya.

Penulis : Humaira

Editor : AS Pemil

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka