BerandaHabar BalanganEks Kadis Pertanian Balangan...

Eks Kadis Pertanian Balangan Resmi Menjadi Tersangka

Terbaru

Rahmadi akhirnya memenuhi panggilan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan setelah sebelumnya dua kali tak menghadiri panggilan tersebut.Dengam kasus yang dilakukan Rahmadi saat menjabat menjadi Kepala Dinas (Kadis) Pertanian Balangan, kini ia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Barabai Hulu Sungai Tengah (HST).

Pihak Kejari Memvonisnya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan hewan ternak dan unggas pada tahun anggaran APBD 2019 – 2020, saat ia menjabat sebagai kadis Dinas Pertanian Balangan, kerugian negara yang Rahmadi lakukan sebesar Rp 3,5 miliar.Kajari Balangan, Fajar Gurindro menjelaskan sebelum ditahan, Rahmadi sudah dilakukan upaya pemanggilan selama tiga kali.

“Yang bersangkutan awal pemanggilan tidak bisa memenuhi karena dalam keadaan sakit, pemanggilan yang kedua juga menyertakan surat keterangan dokter,” jelasnya.

Ia juga menjelaskan tentang tersangka ditahan untuk memudahkan jalannya persidangan, proses penyidikan juga telah selesai dan diserahkan ke penuntut umum.

“Dalam penyidikan kami juga menemukan fakta baru, kami buka nanti saat di persidangan,” ungkapnya saat ditemui diruangan, Rabu (4/10/23).

Kegiatan ini dilaksanakan oleh Jaksa penyidik Tindak Pidana Korupsi pada Kejaksaan Negeri Balangan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Balangan Nomor : PRINT- 408/O.3.22/Ft.1/10/2023 tanggal 03 Oktober 2023 telah melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Hewan Ternak/ Unggas pada Dinas Pertanian Kabupaten Balangan Tahun Anggaran 2019 dan Tahun Anggaran 2020 yang bersumber dari dana APBD.

Rahmadi sebagai tersangka selaku mantan Kadis Pertanian Balangan dalam masa peninjauan ia ditahan selama 20 hari kedepan dengan jenis penahanan di Rumah Tahan Kelas II B di Barabai.

Tersangka dinilai melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berdasarkan hasil penyidikan serta pemeriksaan yang dilakukan terhadap tersangka, penyidik berpendapat telah terpenuhi syarat-syarat penahanan yang diatur dalam KUHAP yaitu perbuatan tersangka diancam dengan pidana penjara 5 tahun serta dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.

Pewarta: Muhammad Fadillah.

Editor : AS Pemil

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka