BerandaHabar BalanganDalam Dua Pekan, Polres...

Dalam Dua Pekan, Polres Balangan Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Hingga Narkotika

Terbaru

Kasus pencurian hingga penyalahgunaan narkotika kembali di ungkap oleh Kepolisian Resor (Polres) Balangan dalam dua minggu terakhir, pengungkapan kasus tersebut dipublikasikan melalui konferensi pers di halaman Polres Balangan, Jum’at (22/09/23).

Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin sangat mengapresiasi atas kinerja para personel yang telah bekerja keras untuk mengungkap kasus dalam dua minggu terakhir.

“Kami sangat mengapresiasi kepada para personel yang telah bekerja keras dalam mengungkap berbagai kasus, yaitu selama dua minggu terakhir ini,” kata Kapolres Balangan AKBP Riza Muttaqin 

Kapolres Balangan juga menjelaskan dari Satuan Reskrim berhasil mengungkap lima perkara dan Satuan Reskoba satu perkara.

Kapolres menjelaskan lima perkara dari Satreskrim yaitu, tindak pidana UU Darurat No.12 tahun 1951 sebanyak dua kasus, tindak pidana UU ITE No.19 tahun 2016 satu kasus, tindak pidana pencurian dengan pemberatan satu kasus serta tindak pidana penipuan dan penggelapan satu kasus.

Sementara itu Kasatreskrim Iptu Galuh Rizka Pangestu menambahkan, untuk kasus pencurian dan penggelapan yang terjadi di Kecamatan Juai yaitu seorang pria paruh baya mencuri ayam warga.

Galuh melanjutkan untuk kasus tersebut pihaknya sempat ingin melaksanakan program Restoratif Justice, namun karena dari warga yang membikin laporan dan mereka juga geram maka kepolisian menjalankan dulu prosesnya.

Galuh menambahkan, pelaku juga mengakui bahwa dirinya telah mencuri ayam warga sebanyak 38 kali, karena warga geram dengan aksinya lalu membikin laporan kepada kepolisian.

“Kasus ini masih kita upayakan juga untuk Restoratif Justice, karena melihat dari usia pelaku juga yang sudah tua,” ucap Galuh.

Selain itu KBO Satreskoba Aiptu H Sihombing menambahkan, untuk kasus penyalahgunaan narkotika merupakan hasil pengembangan antara kerjasama dari Polres Kotabaru.

H Sihombing menuturkan pelaku ini merupakan target operasi dari tahun sebelumnya, yang tadinya pelaku berdomisili di Kecamatan Paringin lalu ke Awayan.

“Pelaku merupakan pengedar sekaligus pemakai berat,” kata Sihombing.

Kemudian dari tersangka pemakai yang diamankan oleh Polres Kotabaru, lalu dilakukan pengembangan ternyata dia membeli barang haram tersebut dari SB yang merupakan warga Awayan. 

Pewarta : Muhammad Fadilla

Editor : AS Pemil

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka