BerandaEkonomiSah!! UMP Kalsel Naik...

Sah!! UMP Kalsel Naik 8,38% Per Januari 2023

Terbaru

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) secara resmi menyiarkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023, dimana angkanya naik sekitar 8,38% (Persen) atau senilai Rp 3.149.977,65.

Kenaikan UMP Provinsi Kalsel ini pun turut dibenarkan Kepala Disnakertrans Kalsel, Irfan Sayuti. Kenaikan itu menurutnya cukup signifikan dibandingkan dengan daerah lain.

“Harapan kami dengan adanya UMP yang naik cukup signifikan 8,38% ini bisa memenuhi harapan para pekerja. Paling tidak untuk menutupi kebutuhan-kebutuhan yang melonjak sekarang,” terangnya kepada rekan-rekan media.

Disisi lain, Irfan menerangkan bagi perusahaan yang nantinya belum bisa melaksanakan peraturan ini, pihaknya tidak serta merta memberikan hukuman sanksi kepada perusahaan bersangkutan.

“Kita tidak langsung serta merta memberikan sanksi keras. Kita berikan nantinya pembinaan serta pendampingan,” ujarnya.

Kenaikan UMP linear ini sesuai dengan keputusan Gubernur Kalsel nomor 188.44/0824/KUM/2022 tentang penetapan UMP Kalsel tahun 2023.

Keputusan Gubernur Kalsel ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yang mulai dilaksanakan pada tanggal 1 Januari 2023.

Dimana isi keputusan tersebut menjelaskan bahwa perusahaan dilarang membayar upah minimum lebih rendah dari UMP Kalsel tahun 2023.

Bagi pekerja yang berstatus tetap, tidak tetap dan dalam masa percobaan, upah diberikan oleh pengusaha paling sedikit sebesar upah minimum hanya berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 tahun.

UMP Kalsel sebagaimana dimaksud keputusan Gubernur Kalsel ini adalah upah minimum bulanan terendah untuk waktu kerja 7 jam sehari atau 40 jam seminggu bagi sistem waktu kerja 6 hari dalam seminggu atau 8 jam sehari atau 40 jam seminggu bagi sistem waktu kerja 5 hari dalam seminggu.

Penetapan UMP Kalsel tahun 2023 ini, maka Keputusan Gubernur Kalsel nomor 188.44/0741/KUM/2021 tentang UMP Kalsel tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Kenaikan UMP Kalsel tahun 2023 sesuai hasil rapat dewan pengupahan Kalsel Kamis lalu (24/11/2022).

Saat itu, Dewan Pengupahan Kalsel memberikan saran dan pertimbangan kepada Gubernur Kalsel nilai UMP Kalsel tahun 2023 sebesar Rp 3.149.977,65.

Formula perhitungan UMP Kalsel tahun 2023 menggunakan formulasi sesuai dengan Permenaker nomor 18 tahun 2023 tentang penetapan upah minimum tahun 2023.

Formula penghitungan upah minimum tahun 2023 menggunakan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka