BerandaHabar BanjarbaruGegerkan Warga Banjarbaru, Pelaku...

Gegerkan Warga Banjarbaru, Pelaku Pembuangan Bayi Telah Diamankan

Terbaru

Setelah sempat membuat geger warga Kota Banjarbaru, atas penemuan seorang bayi berjenis kelamin laki-laki yang sengaja dibuang dalam kardus air mineral di depan sebuah ruko Jalan Trikora, Kelurahan Kemuning, Kota Banjarbaru, sekitar pukul 8.00 Wita pada Minggu (4/12/2022) lalu terungkap.

Anggota Polres Banjarbaru yang berhasil meringkus pelaku pembuang bayi tersebut, pelaku berinisial SNA, warga Kecamatan Seruyan Hilir, Kab. Seruyan, Kalimantan Tengah berhasil diringkus oleh anggota Unit Opsnal Polsek Banjarbaru Utara pada Kamis (8/12/2022) sekitar pukul 11.00 Wita.

“Setelah mengumpulkan keterangan dan melakukan penyelidikan, pelaku berhasil diamankan anggota Unit Opsnal Polsek Banjarbaru Utara di sebuah indekos di Jalan Trikora, Kelurahan Loktabat Selatan,” ungkap Kapolres Banjarbaru, AKBP Dody Harza Kusumah melalui Kasi Humas, AKP Tajudin Noor, Jum’at (9/12/2022) pagi.

Dari hasil interogasi, bahwa pelaku mengakui telah melakukan pembuangan bayi tersebut. Pelaku mengaku, telah melahirkan bayi tersebut pada Rabu (30/11/2022) sekitar pukul 16.30 Wita, di kamar indekos yang ia tempati.

“Saat diinterogasi pelaku mengaku, waktu persalinan dibantu oleh salah satu anggota keluarga berinisial M,” tuturnya.

Setelah melakukan persalinan, pada Minggu (4/12/2022), pelaku membawa anaknya yang berusia 4 hari, menuju sebuah ruko yang berada di Jalan Trikora, Kelurahan Kemuning, Kota Banjarbaru. Pelaku meletakkan bayi tersebut di dalam kotak kardus air mineral, yang kemudian ditaruh di atas meja ruko itu dan kemudian ditinggal pergi oleh pelaku.

“Akhirnya, bayi tersebut ditemukan oleh pemilik toko sekitar pukul 08.00 Wita, saat membuka toko miliknya” terangnya.

Diduga, motif yang melatarbelakangi pelaku membuang bayinya adalah rasa khawatir dan takut tidak dapat membesarkan juga merawat bayi yang baru dilahirkan. Serta usia pelaku yang baru menginjak 18 tahun.

“Selanjutnya, tersangka dibawa oleh ke Polsek Banjarbaru Utara untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. SNA dikenakan pasal 305 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan,” pungkasnya.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka