BerandaHabar BanjarbaruKejari Banjarbaru Lewat JPU...

Kejari Banjarbaru Lewat JPU Hadirkan Saksi Dari Polres Banjarbaru Untuk Sidang Kasus Narkotika

Terbaru

– Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Banjarbaru, hari Selasa (17/5) ini, salah satunya menyidangkan kasus narkotika.

Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Raden Satya Adi Wicaksono, Rieya Aprianti dan Sarai Dwi Sartika, sementara Jaksa Penuntut Umum diwakili Joddi Aditya Indrawan.

Dua orang terdakwa kasus Narkotika, Amrani dan Noor Hasanah, menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi.

Dalam agenda pemeriksaan saksi itu, para saksi mengungkap motif dan kronologi jual beli narkotika keduanya di wilayah Loktabat Utara Kota Banjarbaru.

“Saksi yang dihadirkan Hendrik dan Abu Ayub dari buser Narkoba Kepolisian Banjarbaru sekaligus penangkap,” ucap Kasi Intel Kejari Kota Banjarbaru, Nala Arjhunto.

Saksi memaparkan, kasus berawal dari laporan masyarakat terkait kontrakan yang disewa oleh terdakwa Amrani di daerah Loktabat Utara Kota Banjarbaru, sebagai tempat transaksi prostitusi online.

Setelah mendapat laporan, pihak kepolisian yang bertugas, datang untuk menanggapi aduan masyarakat.

Ternyata, selain berhasil menciduk 6 orang, 2 orang terdakwa ditemukan dengan barang bukti 10 paket Narkoba seberat 4,14 gr.

Kalau dinominalkan, kisaran harganya Rp 2.7 juta, yang dari terdakwa di akui, untuk dijual kembali dan sebagian dikonsumsi pribadi.

Selain para saksi, kedua terdakwa juga menginformasikan, mereka membeli narkoba seharga Rp. 300 ribu dari temannya di Banjarmasin.

“Setelah dikonfirmasi oleh Jaksa Penuntut Umum, terdakwa mengakui jika barang bukti narkoba didapat dari seorang temannya di Banjarmasin,” ungkap Nala.

Sidang berakhir pada pukul 15.30 Wita. Sementara sidang selanjutnya dengan agenda pemeriksaan saksi, akan digelar pada tanggal 26 Mei 2022, hari Kamis.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka